Abdya
Beranda | YARA Buka Posko Korban Mafia Tanah

YARA Buka Posko Korban Mafia Tanah

Ketua YARA Abdya Suhaimi, N. SH., MH, mengatakan, posko tersebut bertujuan untuk menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban mafia tanah.

LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), membuka posko pengaduan untuk korban mafia tanah. Rabu (04-11-2026)

Ketua YARA Abdya Suhaimi, N. SH., MH, mengatakan, posko tersebut bertujuan untuk menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban mafia tanah.

YARA mendapat informasi banyak masyarakat yang sudah membeli lahan bekas HGU PT CA, namun lahannya tidak pernah ada.

” Untuk itu kepada masyarakat yang menjadi korban agar melaporkannya ke Posko Pengaduan ini agar diberikan pendampingan hukum untuk mendapatkan haknya kembali”. Kata Suhaimi

“Posko ini kami buka untuk melindungi masyarakat dari korban mafia tanah di Abdya dan kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika sudah membeli tanah/lahan tapi tidak ada lahannya, karena itu modus penipuan dengan menjual informasi palsu terhadap lahan-lahan bekas HGU, kami siapkan tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban agar mendapatkan kembali hak nya”, terang Suhaimi

Pemkab Abdya Matangkan Persiapan Penilaian Adipura 2026, Wabup Zaman Akli: Jangan Hanya Bersih Saat Penilaian Adipura

YARA Abdya juga meminta Aparat Penegak Hukum agar bersama sama mencari para mafia yang memperjual belikan lahan kepada masyarakat namun lahannya tidak ada.

Kata dia, tindakan para mafia tanah ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat dan kepada masyarakat di Abdya agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming lahan murah namun tidak jelas objeknya, jika ingin melakukan pembelian lahan sebaiknya melalui prosedur jual beli dengan melakukan verifikasi informasi dan objek melalui aparatur Gampong setempat.

“kami mengajak seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah yang memperjual belikan lahan kepada masyarakat namun lahannya tidak pernah ada yang akhirnya masyarakat yang dirugikan, mafia seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami juga menghimbau kepada masyarakat di Abdya agar melakukan pemeriksaan terhadap objek lahan yang akan dibeli dan melakukan pembelian dengan mekanisme jual beli yang sah dan melakukan verifikasi objek melalui aparatur Gampong setempat agar tidak dijadikan korban oleh mafia tanah”, tutup Suhaimi. N, SH., MH, yang juga mahasiswa doktoral UIN Sumatera Utara.(*)

ร—
ร—