LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA ,- Sebanyak 250 personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa terkait polemik PT Cemerlang Abadi (CA) di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Minggu (1-11-2026).
Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi bersama sejumlah perwira lainnya.
Polisi melakukan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan aksi memanas di tengah persoalan PT CA yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi mengatakan, pihaknya menurunkan personel dalam jumlah cukup untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan aman dan tertib.
โKami melakukan pengamanan agar kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman,โ kata Ade Gita.
Jalannya aksi berlangsung kondusif. Massa menyampaikan tuntutan terkait kejelasan status PT CA sebelum kemudian berangsur membubarkan diri.
Meski massa mulai meninggalkan lokasi, personel kepolisian masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Aksi tersebut kembali menyoroti persoalan PT CA yang telah berlangsung cukup lama, terutama terkait status dan penguasaan lahan di Kecamatan Babahrot.
Persoalan itu mencakup perbedaan pandangan mengenai luas dan status HGU, lahan eks-HGU, plasma serta lahan yang masuk dalam objek reforma agraria.
Di tengah polemik tersebut, persoalan PT CA juga bergulir melalui jalur hukum.
Pada 15 September 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Abdya dalam perkara perdata melawan PT CA.
Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025 membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut.
Namun, perkembangan hukum kemudian kembali berubah pada perkara tata usaha negara.
PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT pada 22 Juli 2026 mengabulkan seluruh gugatan PT CA terhadap Menteri ATR/BPN.
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Menteri ATR/BPN melakukan tindakan administratif terkait revisi luas HGU PT CA dari 2.002,22 hektare menjadi 4.847,18 hektare.
Perkara tersebut kini tercatat dalam permohonan kasasi, sehingga putusan PTUN Jakarta itu masih menghadapi upaya hukum lanjutan.
Meski sebelumnya aksi dikhawatirkan memanas, pengamanan yang dilakukan kepolisian membuat jalannya demonstrasi berlangsung kondusif.
Hingga massa berangsur meninggalkan lokasi, personel Polres Abdya masih berjaga untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.


