Abdya
Beranda | Gugatan Berulang PT CA, Asas Ne Bis In Idem dikangkangi: strategi Culas PT CA menggagalkan pembagian lahan TORA untuk Masyarakat Abdya

Gugatan Berulang PT CA, Asas Ne Bis In Idem dikangkangi: strategi Culas PT CA menggagalkan pembagian lahan TORA untuk Masyarakat Abdya

Foto : Hendra Fadli mantan wakil ketua DPRK Abdya

Oleh, Hendra Fadli,SH, MH Mantan Wakil Ketua  DPRK Abdya

Konflik agraria PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali memasuki babak baru. Setelah melalui perjalanan panjang di berbagai tingkat peradilan, perusahaan perkebunan tersebut kembali memperoleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan revisi luas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA menjadi 4.847,18 hektare.

Putusan Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT tanggal 22 Juli 2026 tersebut menjadi perkembangan baru dalam konflik agraria yang selama bertahun-tahun menyita perhatian masyarakat Abdya. Namun, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena Menteri ATR/BPN telah mengajukan kasasi.

Di balik perkembangan tersebut, ada persoalan hukum yang jauh lebih mendasar daripada sekadar menang atau kalah dalam gugatan. Mengapa sengketa yang berkaitan dengan luas HGU PT CA terus berulang? Apakah gugatan terbaru benar-benar memiliki objek dan dasar hukum yang berbeda, atau justru merupakan upaya menghidupkan kembali substansi sengketa yang sebelumnya telah melalui proses peradilan?

Pertanyaan ini penting karena di sisi lain terdapat kepentingan ribuan hektare tanah yang telah dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan direncanakan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk kepentingan masyarakat yang selama ini menunggu kepastian hak atas tanah.

Lagi, Masa Geruduk PTCA, Konflik Kembali Pecah

Jangan sampai panjangnya proses hukum justru menjadi alasan untuk terus menunda keadilan agraria bagi rakyat.

Gugatan Berulang dan Ujian Kepastian Hukum

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat kembali perjalanan sengketa PT CA.

Pada 29 Maret 2019, Menteri ATR/BPN menerbitkan SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU PT CA. Dalam keputusan tersebut, luas HGU yang diperpanjang ditetapkan sekitar 2.002,22 hektare dari luas HGU sebelumnya yang mencapai 4.847,18 hektare.

Sebagian areal lainnya, sekitar 2.847,18 hektare, dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan direncanakan untuk kepentingan reforma agraria. Selain itu, terdapat alokasi sekitar 960 hektare yang berkaitan dengan kewajiban plasma masyarakat.

Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Akan Bermarkas Di Kabupaten Abdya

PT CA kemudian menggugat keputusan Menteri ATR/BPN tersebut melalui PTUN Jakarta. Perkara itu berlanjut hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 410 K/TUN/2020 dan upaya peninjauan kembali yang diputus melalui Nomor 65 PK/TUN/2022.

Selanjutnya, dalam sengketa perdata dengan Pemerintah Kabupaten Abdya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025 mengabulkan kasasi Pemkab Abdya dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Belum selesai sampai di situ, PT CA kembali mengajukan gugatan pada November 2025 melalui perkara Nomor 386/G/TF/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut diberitakan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Kemudian muncul gugatan baru Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT. Kali ini, PT CA mendasarkan tuntutannya pada permohonan kepada Menteri ATR/BPN tertanggal 30 Desember 2025 agar luas HGU dikembalikan menjadi 4.847,18 hektare.

Rangkaian perkara ini memperlihatkan bahwa persoalan luas HGU PT CA belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Safaruddin Serahkan Bantuan Cool Box dan Jas Hujan untuk 500 ‘Muge Eungkot’ di Abdya

Tentu, setiap badan hukum memiliki hak untuk mencari keadilan melalui pengadilan. Namun, hak menggugat tidak boleh dipahami sebagai ruang tanpa batas untuk terus menghidupkan sengketa yang substansinya telah diperiksa sebelumnya.

Di sinilah asas ne bis in idem perlu menjadi perhatian.

Ne Bis In Idem: Jangan Jadikan Pengadilan sebagai Jalan Memutar

Dalam hukum, dikenal asas ne bis in idem, yaitu prinsip yang mencegah suatu perkara yang sama diperiksa dan diputus berulang kali setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Prinsip ini antara lain berkaitan dengan Pasal 1917 KUHPerdata. Penerapannya harus memperhatikan kesamaan objek tuntutan, dasar tuntutan, dan para pihak dalam hubungan hukum yang sama.

Dalam perkara PT CA, asas ini patut diuji secara serius. Sebab, perusahaan sebelumnya telah menggugat SK Menteri ATR/BPN Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 yang menetapkan luas perpanjangan HGU sekitar 2.002,22 hektare.

Perkara tersebut telah melalui proses kasasi dan peninjauan kembali. Karena itu, muncul pertanyaan apakah permohonan revisi yang diajukan kembali pada 30 Desember 2025 sesungguhnya merupakan objek administrasi baru atau hanya konstruksi hukum baru untuk memperjuangkan kembali tuntutan lama.

Memang, PT CA dapat berargumentasi bahwa gugatan tahun 2026 bukan lagi menggugat SK tahun 2019, melainkan menggugat tindakan atau kelalaian Menteri ATR/BPN dalam merespons permohonan revisi yang baru diajukan.

Akan tetapi, perbedaan bentuk gugatan tidak boleh membuat pengadilan mengabaikan substansi persoalan. Jika tujuan akhirnya tetap mengembalikan seluruh luas HGU menjadi 4.847,18 hektare, maka hubungan antara gugatan baru dan perkara terdahulu harus diperiksa secara mendalam.

Di sinilah majelis hakim dan Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa prosedur hukum tidak digunakan untuk menghindari akibat hukum putusan sebelumnya.

Kita tidak boleh gegabah menyatakan gugatan 2026 pasti melanggar ne bis in idem, sebab Putusan MA Nomor 410 K/TUN/2020 menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memutus pokok perkara dengan menyatakan seluruh tuntutan PT CA tidak memiliki dasar. Namun, keadaan tersebut juga tidak berarti perusahaan bebas mengajukan tuntutan yang sama tanpa batas.

Kepastian hukum harus memiliki makna nyata, bukan sekadar formalitas dalam dokumen putusan.

TORA Jangan Terus Menjadi Korban Sengketa

Persoalan yang paling memprihatinkan justru terletak pada nasib masyarakat Abdya.

Keputusan Menteri ATR/BPN tahun 2019 telah menjadi dasar penting bagi penataan kembali areal HGU PT CA. Berdasarkan pemberitaan ANTARA dan catatan pendampingan masyarakat, terdapat sekitar 1.902,66 hektare yang tidak diperpanjang dan direncanakan menjadi objek TORA, serta sekitar 960 hektare untuk pengembangan plasma masyarakat.

Artinya, terdapat kepentingan masyarakat yang tidak boleh diabaikan hanya karena perusahaan kembali memperjuangkan pengakuan atas seluruh luas HGU semula.

Reforma agraria bukan hadiah pemerintah kepada rakyat. Ia merupakan kebijakan negara untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, memberikan akses terhadap sumber penghidupan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Persoalannya, mengapa setelah bertahun-tahun keputusan pengurangan luas HGU diterbitkan, masyarakat masih harus menunggu kepastian realisasi TORA?

Mengapa pemerintah daerah belum mampu memastikan tahapan penyelesaian tanah tersebut berjalan secara transparan dan terukur?

Pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah, bukan dibiarkan menjadi beban masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa angka 1.902,66 hektare untuk TORA dan 960 hektare untuk plasma merupakan alokasi yang harus dibaca sesuai dokumen pertanahan masing-masing. Penetapan objek, penentuan subjek penerima, dan penerbitan sertifikat tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

Namun, prosedur tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan proses reforma agraria berjalan tanpa kepastian waktu.

Pemerintah Abdya Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton

Dalam persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Abdya memiliki tanggung jawab politik dan administratif yang tidak boleh diabaikan.

Memang, kewenangan penerbitan keputusan pertanahan dan pelaksanaan redistribusi berada dalam kerangka kewenangan ATR/BPN. Namun, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengusulkan calon penerima, melakukan inventarisasi, memfasilitasi penyelesaian konflik, serta mengawal pelaksanaan reforma agraria.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria secara tegas menempatkan redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari strategi negara.

Karena itu, Bupati Abdya tidak cukup hanya menyampaikan dukungan terhadap pembagian tanah kepada masyarakat. Harus ada langkah konkret dan terukur.

Setidaknya terdapat empat hal yang harus segera dilakukan.

Pertama, meminta Menteri ATR/BPN memberikan penjelasan tertulis mengenai status hukum tanah yang dikeluarkan dari perpanjangan HGU PT CA, termasuk apakah terdapat keputusan administratif lain yang mengubah statusnya.

Kedua, meminta BPN melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang tanah secara transparan agar jelas mana yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses sebagai TORA dan mana yang masih memiliki persoalan hukum.

Ketiga, mempercepat pendataan calon penerima TORA dengan melibatkan masyarakat, pemerintah gampong, dan unsur terkait. Jangan sampai ketidakjelasan data justru menjadi alasan baru untuk menunda redistribusi.

Keempat, mengawal proses kasasi Menteri ATR/BPN dengan memastikan seluruh riwayat keputusan dan putusan pengadilan terdahulu disampaikan secara lengkap kepada Mahkamah Agung.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa alokasi plasma masyarakat tidak hilang dari pembahasan akibat sengketa luas HGU.

Yang paling penting, pemerintah harus membedakan tanah yang masih disengketakan dengan tanah yang secara hukum dan administrasi sudah dapat diproses. Tidak boleh ada penundaan menyeluruh tanpa alasan hukum yang jelas.

Gugatan Tidak Otomatis Menghentikan Kebijakan Pemerintah

Ada satu aspek hukum yang perlu ditegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa gugatan pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan maupun tindakan pemerintahan yang digugat.

Penundaan hanya dapat diberikan melalui mekanisme pengadilan dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 115 mengatur bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Karena putusan PTUN Nomor 75/G/TF/2026 sedang dalam proses kasasi, amar putusan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai putusan final yang wajib dieksekusi.

Dengan demikian, pengajuan kasasi oleh Menteri ATR/BPN tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap seluruh kebijakan pertanahan tahun 2019 otomatis tidak berlaku. Sebaliknya, pemerintah juga wajib menghormati hasil akhir proses peradilan.

Inilah pentingnya kepastian administrasi pertanahan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tarik-menarik kepentingan antara perusahaan dan pemerintah.

Jangn Biarkan Reforma Agraria Kalah Oleh Strategi Litigasi Korporasi

Kita tentu menghormati hak PT CA untuk menempuh jalur hukum. Namun, penghormatan terhadap hak perusahaan tidak berarti pemerintah harus mengabaikan kepentingan masyarakat.

Jika gugatan demi gugatan terus diajukan dengan tujuan akhir mempertahankan penguasaan atas seluruh areal HGU semula, maka pengadilan perlu menguji secara serius apakah terdapat pengulangan substansi sengketa, penyalahgunaan proses hukum, atau objek administrasi baru yang memang memiliki dasar tersendiri.

Perbedaan konstruksi gugatan tidak boleh menjadi jalan untuk menghindari kepastian hukum. Sebab, pengadilan bukan tempat untuk mempertahankan ketidakpastian tanpa batas, melainkan institusi yang harus memberikan penyelesaian hukum secara adil.

Dalam konteks inilah strategi hukum PT CA patut dipertanyakan secara kritis. Apakah gugatan terbaru benar-benar ditujukan untuk menguji tindakan administrasi yang berbeda, atau justru menjadi jalan memutar untuk kembali memperjuangkan luas HGU yang sebelumnya telah dipersoalkan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan pertimbangan hukum, bukan sekadar asumsi.

Namun satu hal tidak boleh ditawar: hak masyarakat atas reforma agraria harus mendapatkan perlindungan yang sama seriusnya dengan hak perusahaan atas kepastian hukum.

Penutup : Tanah Rakyat Jangan Kalah Oleh Panjangnya Gugatan

Konflik agraria PT Cemerlang Abadi merupakan ujian bagi negara dalam membuktikan keberpihakannya terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kita tidak sedang memperdebatkan angka di atas peta semata. Kita sedang membicarakan ribuan hektare tanah, masa depan petani, penghidupan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam melaksanakan reforma agraria.

PT CA memiliki hak memperjuangkan kepentingannya melalui pengadilan. Tetapi masyarakat Abdya juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas tanah yang telah dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan direncanakan untuk kepentingan reforma agraria.

Jangan sampai proses hukum yang seharusnya menjadi jalan mencari keadilan justru berubah menjadi ruang panjang yang membuat rakyat terus menunggu.

Pemerintah Abdya harus berhenti bersikap pasif. Menteri ATR/BPN harus memberikan kepastian administrasi. Mahkamah Agung harus menguji perkara secara cermat dengan mempertimbangkan seluruh riwayat sengketa dan akibat hukumnya bagi masyarakat.

Sebab, reforma agraria tidak boleh berhenti hanya karena kepentingan korporasi terus diperjuangkan melalui gugatan demi gugatan.

Jangan sampai perusahaan terus mendapatkan ruang untuk memperjuangkan kepentingannya, sementara rakyat Abdya hanya mendapatkan janji tentang tanah yang menjadi hak mereka.

Negara harus hadir. Putusan pengadilan harus dihormati. Dan reforma agraria harus diwujudkan, bukan sekadar dijadikan janji politik.

Tanah untuk rakyat bukan hadiah penguasa. Ia adalah bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

×
×