LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Persoalan kerusakan dan jebolnya tanggul sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi perhatian serius. Kejadian yang terjadi di beberapa titik, termasuk kawasan Sungai Krueng Peuto dan wilayah lainnya, menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur pengendalian banjir masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Presiden Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh Periode 2025โ2027, Khussyairi, menilai bahwa berulangnya kejadian tanggul jebol bukan sekadar persoalan kerusakan fisik infrastruktur, melainkan juga menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap perencanaan, pemeliharaan, pengawasan, dan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan banjir di Aceh Utara.
“Persoalan tanggul jebol bukanlah persoalan baru bagi masyarakat Aceh Utara. Ini merupakan masalah yang telah berlangsung dari waktu ke waktu, tetapi hingga hari ini masyarakat masih dihadapkan pada persoalan yang sama. Jangan sampai setiap kali tanggul jebol, pemerintah hanya hadir melalui penanganan darurat, sementara penyelesaian permanen terus tertunda,” tegas Khussyairi.
Dalam dokumen perencanaan pembangunan tahun 2025, peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan telah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Namun, masyarakat membutuhkan penjelasan lebih jauh mengenai sejauh mana prioritas tersebut diterjemahkan menjadi pembangunan nyata di wilayah-wilayah rawan banjir.
Sejumlah kecamatan seperti Lhoksukon, Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Meurah Mulia, Samudera, Lapang, Baktiya, dan Baktiya Barat merupakan wilayah yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pemetaan risiko dan penanganan banjir.
Masih terdapat desa-desa yang setiap tahun menghadapi ancaman luapan sungai, kerusakan tanggul, genangan, hingga terputusnya akses masyarakat akibat banjir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah alokasi pembangunan selama ini telah didasarkan pada tingkat kerawanan bencana dan kebutuhan masyarakat, atau justru masih terdapat wilayah yang belum mendapatkan penanganan secara memadai?
“Jangan sampai pembangunan hanya terlihat di beberapa wilayah, sementara desa-desa yang setiap tahun menghadapi ancaman banjir justru belum mendapatkan penanganan yang layak. Pemerintah harus membuka data alokasi anggaran, lokasi proyek, serta realisasi pembangunan tanggul dan normalisasi sungai di setiap kecamatan. Pemerataan pembangunan harus dibuktikan melalui kebijakan dan pekerjaan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas Khussyairi.
FKM Pasee Aceh juga menyoroti realisasi APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar 91,08 persen, dengan SILPA lebih dari Rp107 miliar. Di sisi lain, pada Mei 2026, Bupati Aceh Utara menyampaikan bahwa daerah memperoleh alokasi Rp140 miliar dari Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pemerintah Aceh untuk perbaikan tanggul dan jaringan irigasi yang rusak akibat banjir.
Menurut Khussyairi, besarnya alokasi tersebut harus diikuti keterbukaan mengenai lokasi pekerjaan, pembagian anggaran, progres fisik, serta kecamatan dan desa yang menjadi penerima manfaat.
“Anggaran Rp140 miliar bukan angka kecil. Pemerintah harus memastikan dana tersebut benar-benar menyentuh titik-titik kerusakan kritis dan wilayah yang setiap tahun menghadapi ancaman banjir. Publik berhak mengetahui berapa yang sudah dikerjakan, di mana lokasinya, dan bagaimana hasilnya. Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi,” ujarnya.
FKM Pasee Aceh meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh program pembangunan infrastruktur pengendalian banjir. Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi, tetapi harus membangun kebijakan berkelanjutan melalui rehabilitasi tanggul secara permanen, normalisasi sungai, pemulihan jaringan irigasi dan drainase, pemerataan pembangunan berdasarkan tingkat kerawanan, serta penguatan sistem pengawasan dan peringatan dini.
FKM Pasee Aceh juga mendorong agar penanganan banjir menjadi prioritas nyata dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027, dengan menetapkan peta wilayah rawan, daftar desa prioritas, target pembangunan, alokasi anggaran, serta indikator keberhasilan yang dapat diawasi masyarakat.
Selain itu, pemerintah harus mempublikasikan nama kegiatan, nilai anggaran, lokasi pekerjaan, pelaksana proyek, serta perkembangan realisasi fisik dan keuangan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pembangunan.
FKM Pasee Aceh mengingatkan bahwa tidak seluruh sungai dan tanggul berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Karena itu, Pemerintah Aceh Utara harus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar penanganan sungai lintas kewenangan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Aceh Utara bangkit bukan hanya ketika pembangunan terlihat, tetapi ketika masyarakat tidak lagi dihantui ancaman banjir yang terus berulang. Kami ingin APBK 2027 benar-benar menjawab persoalan mendasar masyarakat, bukan sekadar menghadirkan program pembangunan di atas kertas,” tegas Khussyairi.
Masyarakat tidak boleh terus-menerus hidup dalam kekhawatiran setiap kali intensitas hujan meningkat karena ancaman jebolnya tanggul yang belum tertangani secara permanen.
Bupati Aceh Utara beserta seluruh jajaran pemerintah daerah harus menjadikan persoalan banjir sebagai agenda serius dalam evaluasi pembangunan dan penyusunan APBK 2027.
“Jangan tunggu tanggul kembali jebol, jangan tunggu rumah masyarakat kembali terendam, dan jangan tunggu korban berjatuhan baru pemerintah bergerak. Aceh Utara membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerataan anggaran, dan penyelesaian persoalan secara permanen. Inilah saatnya pemerintah membuktikan komitmennya agar Aceh Utara benar-benar bangkit,” tutup Khussyairi.
FKM Pasee Aceh akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik di Aceh.


