Pendidikan

Ketua Majelis Rektor Tolak Wacana Penghapusan Jalur Mandiri Masuk PTN

220
×

Ketua Majelis Rektor Tolak Wacana Penghapusan Jalur Mandiri Masuk PTN

Sebarkan artikel ini
Majelis Rektor
Ilustrasi UTBK SBMPTN Unimal Rabu 18 Mei 2022, Foto: Dokumen Unimal

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Ketua Majelis Rektor Tolak Wacana Penghapusan Jalur Mandiri Masuk PTN.Wacana penghapusan jalur mandiri masuk PTN sedang banyak dibicakaran, isu tersebut mulai hangat dibahas pasca penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani oleh KPK karena terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Namun, hal itu juga mendapat penolakan dari ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof. Dr. Jamal Wiwoho saat menjadi narasumber dalam webinar Partai Perindo bertema Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri pada 2 September 2022 lalu.

“Seleksi mandiri tetap harus dipertahankan. Karena pada dasarnya penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-undangan. Tepatnya di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah,” ujar Jamal seperti yang dikutip dari halam resmi UNS.

Jamal menjelaskan terdapat tiga catatan penting untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri agar tidak disusupi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pertama harus adanya transparansi dan akuntabilitas pada seleksi jalur mandiri yang terus menerus dilakukan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan good university governance.

“Kedua, seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri masuk PTN harus dijaga dengan selalu berbasis kepada seleksi akademik. Hal ini dikarenakan basis penerimaan siswa baru itu adalah akademik dan tidak boleh dengan tujuan komersial atau disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan,” papar Jamal.

“Ketiga, perlunya pengawasan yang terus menerus yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) dan jajarannya dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri masuk PTN. Karena pengawasan dari Kemendikbudristek yang dilakukan secara terus menerus oleh Inspektoral Jenderal atau Dirjen Dikti, Ristek, Sekjen dan Mendikbudristek sangat penting untuk menjaga seleksi mandiri itu tetap ada,” ungkapnya.

Jamal melanjutkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap rektor PTN di Lampung tersebut tidak dapat dipungkiri. Adanya hal semacam ini juga menjadi penyebab perasaan publik terkoyak terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia yang disusupi kasus korupsi.

“Dunia pendidikan tak terlepas juga dalam OTT. Proses OTT ini bukan peristiwa yang sistemik dalam hal kebijakan rektor, tetapi ini adalah kesalahan personal atau pribadi yang dilakukan oleh oknum tersebut,” paparnya.

Ibarat sebuah gudang yang di dalamnya ada seekor tikus, maka tidak perlu gudang itu dibakar untuk mematikan tikusnya.

“Artinya, ketika kasus korupsi mencuat dilakukan oleh seorang rektor, maka tidak harus kebijakan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di seluruh PTN dihapus. Gudang itu perlu diperbaiki saja, agar tidak ada tikus-tikus yang masuk. Semisal didapati ada tikus yang masuk ke dalam gudang ya ditembak saja seperti apa yang dilakukan oleh KPK,” tutur Jamal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *