Subulussalam
Beranda | Anggota Dewan Bilang Calon Kepala Kampong Bawan Memenuhi Syarat

Anggota Dewan Bilang Calon Kepala Kampong Bawan Memenuhi Syarat

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam Ardhi Yanto Ujung mengatakan, pencalonan salah satu Kepala Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam telah memenuhi persyaratan.

Hal ini dikatakannya Ardhi Yanto Ujung, pada saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRK setempat, Jumat, (07/08/26).

RDP yang berlangsung di Gedung Rakyat Kota Subulussalam yang dipimpin oleh Rasumin Pohan wakil ketua II DPRK ini, dipicu dengan adanya aduan salah satu Calon Kepala Kampong Bawan, yang menganulir pencalonannya tercekal oleh surat Walikota bernomor 100/1282/2026.

Surat Walikota Subulussalam bernomor 100/1282/2026 prihal pencabutan keputusan Walikota Subulussalam dan pelaksanaan kembali proses PAW anggota BPK Kampong Bawan. Awalnya, Khairul Sahri merupakan ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan.

Disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kampong setempat Rudi Hartono, Khairul Sahri tersebut, telah mengundurkan diri dari jabatannya, karena mengikuti kontes pencalonan Kepala Kampong secara serentak di Kota Subulussalam.

Rasumin Sebut Pencabutan SK BPK Bawan Sesuai Regulasi

Rudi Hartono menjelaskan, Khairul Sahri telah melengkapi seluruh administrasi berkas pencalonannya sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Perwal maupun Qanun Aceh. Termasuk, dari jauh hari saat pencalonan ia telah melayangkan surat pengunduran dirinya dari anggota BPK aktif di Kampong Bawan.

Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan terkejut setelah terbitnya surat Walikota Subulussalam yang bernomor 100/1282/2026 yang sampai kepadanya pada 2 Juli 2026 malam, sebelum penetapan calon Kepala Kampong.

Menurut penjelasan Kabag Tapem Wildan kepada ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan, surat tersebut membatalkan seluruh nya termasuk pengunduran diri Khairul Sahri sebagai ketua BPK kampong Bawan, begitu juga dengan proses PAW disana.

“Kabag Tapem menyampaikan langsung kepada saya via telpon bahwa surat Walikota Subulussalam bernomor 100/1282/2026 itu, membatalkan seluruh proses baik PAW maupun pemberhentian Khairul Sahri sebagai ketua BPK kampong Bawan,” ujar Rudi Hartono pada saat berlangsungnya RDP di gedung Dewan Kota Subulussalam.

Disamping itu, Ardhi Yanto Ujung anggota DPRK Subulussalam juga salah satu Anggota Komisi A menyampaikan dengan tegas, berkas pencalonan Khairul Sahri dinyatakan telah memenuhi syarat.

DPR Gelar RDP Terkait Calon Kepala Kampong Bawan, Warga Harapkan Kebijaksanaan Walikota

Menurutnya, jika ada kesalahan penerbitan Surat Keputusan (SK) Walikota terkait pemberhentiannya, itu diluar sepengetahuan Khairul Sahri.

“Jika ada kesalahan penerbitan SK pengundurandiri maupun proses PAW BPK di Kampong Bawan, itu diluar sepengetahuan Khairul Sahri. Kami dari Komisi A, merekomendasikan bahwa persyaratan pencalonan Khairul Sahri telah sesuai dengan persyaratan, jangan coba-coba untuk mencekal hak masyarakat,” jelas Ardhi Yanto Ujung. (*)

ร—
ร—