Subulussalam
Beranda | Komisi A Layangkan Surat Rekomendasi Usai RDP, Pukak Pajri Minta Ditindaklanjuti

Komisi A Layangkan Surat Rekomendasi Usai RDP, Pukak Pajri Minta Ditindaklanjuti

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terkait sengketa salah satu calon Kepala Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, berujung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Alhasil, Komisi A layangkan Surat rekomendasi dan diminta segera ditindaklanjuti, Sabtu, (08/08/26).

Pasalnya, surat Walikota Subulussalam bernomor 100/1282/2026 prihal pencabutan keputusan Walikota Subulussalam dan pelaksanaan kembali proses PAW anggota BPK Kampong Bawan itu, dinilai dapat memicu konflik. Lantaran, Khairul Sahri dari jauh hari telah melayangkan pengunduran dirinya dan melengkapi seluruh berkas pencalonannya ke Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan.

Saat RDP di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Jumat, 07 Agustus 2026 kemarin, Pukak Pajri mengatakan dengan tegas bahwa berkas pencalonan Khairul Sahri sudah sesuai berdasarkan aturan.

“Berdasarkan hasil keterangan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan, bawan berkas pencalonan Khairul Sahri sudah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku menurut ketentuan Perwal dan Qanun Aceh yang belaku,” sampai Pukak Pajri.

Lanjut Pukak Pajri, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan itu, juga telah berkonsultasi langsung dengan Kabag Tapem dan DPMK sejak terbitnya surat Walikota bernomor 100/1282/2026.

Rasumin Sebut Pencabutan SK BPK Bawan Sesuai Regulasi

Masih kata Pukak Pajri, Kadis DPMK juga sudah menjelaskan keputusan mutlak proses pencalonan, Calon Kepala Kampong sesuai regulasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong.

“Yang bersangkutan telah melayangkan pengunduran dirinya, terkait kesalahan SK maupun kesalahan Penggantian Antar Waktu (PAW) Bawan, itu diluar sepengetahuan Khairul Sahri sebagai calon Kepala Kampong yang telah mengundurkan diri dari jabatannya yaitu Ketua BPK Kampong setempat,” tandas Pukak Pajri.

Berikut surat rekomendasi Komisi A usai Rapat Dengar Pendapat.

1. Bahwa Saudara Khairul Sahri Memenuhi Persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

2. Meminta kepada Saudara Wali Kota Subulussalam Untuk memisahkan masalah Pencalonan Khairul Sahri sebagai Calon Kepala Kampong Bawan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Pengawas Gampong (BPG) Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Anggota Dewan Bilang Calon Kepala Kampong Bawan Memenuhi Syarat

3. Meminta Kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan untuk melanjutkan proses Pencabutan Nomor Urut terhadap 3 (Tiga) Kandidat yang sudah di tetapkan.

Pukak Pajri menjelaskan, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, di anggap salah kamar dan tidak nyambung seperti yang di sampekkan Rasumin di statement sebelumnya.

“Khairul Sahri telah melengkapi kewajiban, kini pemerintah harusnya mengawal seluruh prosesnya. Jangan coba-coba untuk menzalimi hak masyarakat kita,” tegas Pukak Pajri. (*)

ร—
ร—