Subulussalam
Beranda | Surat Walikota Subulussalam Terkait Pemberhentian BPK Calon Kepala Kampong Bawan Tuai Kontroversi

Surat Walikota Subulussalam Terkait Pemberhentian BPK Calon Kepala Kampong Bawan Tuai Kontroversi

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terbitnya surat Walikota Subulussalam bernomor 100/1282/2026 prihal pencabutan keputusan Walikota Subulussalam dan pelaksanaan kembali proses PAW anggota BPK Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tuai kontroversi, Jumat, (07/08/26).

Pasalnya, surat Walikota tersebut dinilai mencekal salah satu calon Kepala Kampong yang berstatus anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) setempat. Padahal, yang bersangkutan telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPK untuk mengikuti kontes Pemilihan Kepala Kampong disana.

Tidak mendapat penjelasan pasti terkait surat Walikota Subulussalam itu. Berujung, pihak Panitia Pemilihan Kepala Kampong mengkonfirmasi Camat Sultan Daulat, disana juga belum mendapatkan solusi. Oleh karena itu, mereka bersama-sama mendatangi Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam.

Menurut Budi Hartono Ketua Panitia Pemilihan Kampong Bawan mengatakan, secara regulasi Khairul Sahri anggota Badan Permusyawaratan yang telah mengundurkan diri dari jabatannya, maju Calon Kepala Kampong Bawan telah melengkapi seluruh administrasi nya.

“Permasalahannya saat ini surat yang dikeluarkan Walikota Subulussalam yang bernomor 100/1282/2026 di anulir membatalkan seluruh pengunduran diri salah satu anggota BPk yang maju calon Kepala Kampong,” ungkap Budi ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan.

Rasumin Sebut Pencabutan SK BPK Bawan Sesuai Regulasi

Tepatnya Kamis 7 Agustus 2026 kemarin, tim Panitia Kota Subulussalam telah melaksanakan rapat terkait penyelesaian salah satu administrasi calon Kepala Kampong Bawan.

Belum juga mendapatkan keputusan, warga Bawan mengadukan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam. Hingga hari ini, Rapat Dengar Pendapat (RDP) masih berlangsung di Gedung DPR Kota Subulussalam. (*)

ร—
ร—