Linear.co.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi.
“Sudah (tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam 4 April 2022.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaen 7 Bulan Penjara Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong
Di kasus ini, penyidik sebelumnya telah dua tersangka yaitu Indra Kenz dan Brian Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo. Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.
“Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,” kata Whisnu.
Baca Juga: Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp.7000 Triliun Diera Jokowi
Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.
“Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Binomo pukul 11.17 WIB. Ia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus, pada hari Senin 21 Maret dan Kamis 31 Maret 2022.
Sumber: Tempo.co