LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh belum sepenuhnya membawa seluruh butir kesepakatan MoU Helsinki ke tahap implementasi yang diharapkan.
Sejumlah persoalan terkait kewenangan Aceh, pengelolaan sumber daya alam hingga pembagian hasil dengan pemerintah pusat masih menjadi pekerjaan rumah.
Imum KPA Wilayah 013 Blangpidie, Tgk. Mustiari alias Mus Seudong, menilai pemerintah perlu kembali mengevaluasi pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Mus Seudong yang juga Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya dari Partai Aceh itu mengatakan, perdamaian tidak cukup hanya dengan berakhirnya konflik bersenjata.
Perdamaian juga harus menghadirkan pemenuhan hak dan kewenangan Aceh sebagaimana semangat kesepakatan Helsinki.
โSudah 21 tahun kita berdamai. Namun, masih banyak butir-butir MoU Helsinki yang belum terpenuhi secara maksimal,โ kata Mus Seudong.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya masih membutuhkan penyelesaian, terutama menyangkut kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam, pembagian hasil minyak dan gas bumi, pertanahan, serta sejumlah kewenangan khusus lainnya.
Menurutnya, persoalan pembagian hasil sumber daya alam menjadi salah satu hal penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan Aceh meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata dia, implementasi kewenangan Aceh dalam pengelolaan pertanahan dan sejumlah urusan strategis lainnya juga masih membutuhkan kejelasan dan penguatan.
โSemangat MoU Helsinki itu memberikan kewenangan yang luas kepada Aceh. Tetapi dalam praktiknya, masih ada kewenangan yang belum berjalan sebagaimana yang kita harapkan,โ ujarnya.
Mus Seudong juga menyinggung persoalan pengelolaan aset dan kewenangan yang masih bersinggungan antara pemerintah pusat dan Aceh.
Menurutnya, pemerintah perlu menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan mekanisme yang disepakati bersama.
Ia menilai, keberadaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) semestinya menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan kesepakatan Helsinki ke dalam kebijakan pemerintahan.
Namun, implementasi UUPA juga tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Pemerintah harus memastikan kekhususan dan kewenangan Aceh benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
โJangan hanya kita memperingati 15 Agustus setiap tahun. Yang harus kita lihat adalah apa yang sudah kita dapat dari perdamaian ini dan apa yang masih belum selesai,โ tegasnya.
Mus Seudong berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh kembali membuka pembahasan secara serius mengenai butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi secara maksimal.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan tersebut tidak harus melalui pendekatan politik yang konfrontatif.
Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat menempuh jalur konstitusional melalui dialog dan negosiasi.
Ia menegaskan, menjaga perdamaian merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, implementasi MoU Helsinki juga harus menjadi agenda bersama agar generasi Aceh ke depan tidak hanya mengenal perdamaian sebagai sejarah, tetapi merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
โPerdamaian harus melahirkan kesejahteraan dan keadilan. Kalau masih ada hak Aceh yang belum selesai, itu harus terus kita perjuangkan melalui cara-cara yang konstitusional,โ pungkas Mus Seudong.


