Banda Aceh
Beranda | Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMD, Eks Direktur PT Beurata Maju Jalani Sidang Perdana

Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMD, Eks Direktur PT Beurata Maju Jalani Sidang Perdana

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Darwin, mantan Direktur PT Beurata Maju, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/5).

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Timur untuk periode 2022 hingga 2024, dengan total kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, PT Beurata Maju tercatat memperoleh laba sebesar Rp1.224.261.454 selama periode Januari hingga Desember 2023. Namun, laba tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan mengatasnamakan perusahaan lain, yaitu PT Beuna Sejahtera Mandiri.

PT Beurata Maju diketahui memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 496 hektare yang berlokasi di Desa Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, dengan luas lahan produktif sekitar 200 hektare.

HIMASOS FISIP Unimal dan HIMDES Gelar Aksi Bersih Pantai di Ujung Bate

Sepanjang tahun 2023, total produksi TBS mencapai 1.891.291 kilogram dengan nilai penjualan sebesar Rp3,63 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional sebesar Rp2,41 miliar, perusahaan masih mencatatkan keuntungan lebih dari Rp1,22 miliar.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelumnya telah menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa terkait kewajiban penyetoran PAD sebesar Rp1 miliar. Namun, hingga berakhirnya masa jabatan terdakwa sebagai direktur, kewajiban tersebut tidak direalisasikan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Rakyat Berjatuhan, Pemerintah Diam: DEMA FUAD UIN SUNA desak Wali Kota Lhokseumawe
ร—
ร—