Banda Aceh
Beranda | Aliansi Rakyat Aceh Kecewa Pelayanan Polresta Banda Aceh Saat Serahkan Surat Aksi

Aliansi Rakyat Aceh Kecewa Pelayanan Polresta Banda Aceh Saat Serahkan Surat Aksi

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, mengaku kecewa terhadap pelayanan di Polresta Banda Aceh setelah pihaknya mengalami kendala saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi.

Syarif mengatakan, dirinya bersama sejumlah anggota Aliansi Rakyat Aceh mendatangi Polresta Banda Aceh pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 18, 19, dan 21 Mei 2026.

Namun, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka tidak menemukan petugas yang berjaga. Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian, pihaknya mendapat penjelasan bahwa pelayanan tutup karena hari libur.

Menurut Syarif, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia merujuk Pasal 10 yang mengatur bahwa pemberitahuan aksi unjuk rasa harus disampaikan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

โ€œDengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,โ€ kata Syarif.

Puluhan Mata Jurnalis Tatap Layar Film Pesta Babi di Subulussalam

Ia juga menilai kepolisian tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Syarif menyebut pihaknya sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas yang berjaga disebut menolak menerima surat tersebut dan meminta agar surat diserahkan langsung kepada bagian perizinan, sementara tidak ada petugas yang dapat ditemui saat itu.

โ€œPenolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,โ€ ujarnya.

Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB Aliansi Rakyat Aceh melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti telah berupaya menyerahkan surat pemberitahuan aksi. Dokumentasi beserta foto surat pemberitahuan itu juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.

Aliansi Rakyat Aceh menegaskan telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat surat pemberitahuan tidak diterima secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihak mereka, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat dari pihak terkait.

HIMASOS FISIP Unimal dan HIMDES Gelar Aksi Bersih Pantai di Ujung Bate

ร—
ร—