LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sebelumnya terberitakan media ini yang berjudul “ASN Ikut Calon Kepala Kampong Harus Mundur dari Jabatan” ditemukan adanya kekeliruan, berikut syarat mutlaknya.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat mengikuti kontestasi tersebut, harus sepenuhnya mengacu pada peraturan nasional maupun ketentuan kekhususan Aceh untuk menjaga netralitas dan mencegah terjadinya benturan kepentingan.
Langkah ini ditempuh agar birokrasi tetap bersih dan ASN tidak menyalahgunakan jabatan atau fasilitas kedinasan untuk kepentingan politik praktis di tingkat Kampong.
Bersumberkan keterangan Pers Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Arsul Assani, yang diterima media ini. Mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi integritas sebagai abdi negara.
Tidak sampai disitu, ia juga memerintahkan jajaran kepegawaian agar melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap setiap pendaftar bakal Calon Kepala Kampong di Kota Subulussalam nantinya.
โPrinsip netralitas tidak bisa ditawar. Bagi ASN yang ingin maju sebagai calon Geuchik, wajib menyelesaikan segala hak dan kewajiban kepegawaiannya terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,โ ujarnya, Rabu (24/6/26).
Lanjut Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Rano Saraan, aturan tersebut berlaku merata tanpa memandang jenis status kepegawaian.
โBaik itu PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu semuanya tetap berstatus ASN dan terikat aturan yang sama. Jika ingin mencalonkan diri, harus melapor dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,โ tegasnya.
Secara rinci ketentuannya.
– PNS. Jika terpilih dan diangkat menjadi Geuchik, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya selama masa jabatan berlangsung, namun tidak kehilangan haknya sebagai PNS.
– PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Berbeda dengan PNS, keduanya wajib memilih salah satu jabatan dan harus mengundurkan diri . Hal ini merujuk pada Surat Mendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025.
Secara prosedur, permohonan pengunduran diri atau pemberhentian sementara harus diajukan secara tertulis. Jika terbukti menyembunyikan status atau memanipulasi data, akan dikenakan sanksi disiplin tingkat berat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, memastikan proses pemilihan tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh warga yang memenuhi syarat.
โKami pastikan proses berjalan transparan, jujur, dan adil. Semua ketentuan akan diumumkan secara resmi saat pendaftaran dibuka. Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja warga yang memenuhi syarat untuk memajukan kampongnya,โ pungkasnya. (*)


