Subulussalam
Beranda | ASN Ikut Calon Kepala Kampong Harus Mundur dari Jabatan

ASN Ikut Calon Kepala Kampong Harus Mundur dari Jabatan

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pendaftaran Pemilihan Kepala Kampong/Geuchik di Kota Subulussalam akan segera dibuka. Menyikapi itu, Pemerintah Kota Subulussalam mengatakan bagi ASN yang ikut calon harus mundur dari jabatan, Rabu, (24/1/26).

Hal ini, disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Rano menegaskan, bahwa keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi tersebut, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Rano Saraan, menjelaskan bahwa baik PNS, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dan terikat kewajiban netralitas serta larangan merangkap jabatan.

โ€œStatus paruh waktu tidak menghilangkan kedudukannya sebagai ASN, sehingga tetap harus mematuhi ketentuan yang ada,โ€ tegas Rano.

Mekanisme Keikutsertaan

Jelang Pilkampongsung Kadis Kominfo dan DPMK Subulussalam Ingatkan Warga Bijak Gunakan Sosmed

Bagi ASN yang ingin mendaftar sebagai calon Geuchik, syarat utamanya harus mengundurkan diri secara sah dari status kepegawaiannya. Adapun langkah yang harus ditempuh, sebagai berikut.

โ— Menyampaikan surat pengunduran diri tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian paling lambat sebelum masa pendaftaran ditutup.

โ— Melampirkan bukti penghentian status ASN saat proses verifikasi berkas.

โ— Jika terpilih, tidak dapat kembali berstatus ASN selama masih menjabat sebagai Geuchik atau Kepala Kampong.

Ketentuan itu dijelaskan Rano, didasari pada sejumlah peraturan, antara lain.

Haji Uma Beri Bantuan Pendamping Korban Putus Tangan, Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

โ— Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

โ— Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Gampong.

โ— Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

โ— Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/I/2025.

โ— Ketentuan daerah yang mengacu pada standar nasional dan ketentuan Aceh.

Perselisihan Soal Penyadapan Karet Berujung Maut, Warga Aceh Jaya Tewas Dibacok Tetangga

Sanksi Bagi Pelanggaran

Rano Saraan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan konsekuensi yang tegas, seperti.

โ— Berkas pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan digugurkan.

โ— Dikenakan sanksi disiplin kepegawaian hingga pemutusan hubungan kerja.

โ— Hasil pemilihan dapat dibatalkan jika terbukti menyembunyikan status sebagai ASN aktif.

โ€œKami menghimbau seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini agar proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai hukum,โ€ tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah SE MM, selaku penanggung jawab teknis penyelenggaraan pemilihan juga menyampaikan hal yang senada.

Ia menegaskan bahwa kesempatan menjadi calon Geuchik terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat umum dan khusus, yang akan diumumkan secara resmi saat pendaftaran dibuka.

โ€œSemua ketentuan akan disampaikan secara transparan. Proses ini harus berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan demi kemajuan kampong di Kota Subulussalam,โ€ pungkas Hamdansyah. (*)

ร—
ร—