Abdya
Beranda | Kepala UPP kelas III Susoh Bantah Ada Pungli di Pelabuhan

Kepala UPP kelas III Susoh Bantah Ada Pungli di Pelabuhan

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Susoh, Hardi Sugianto, membantah tudingan pungutan liar (Pungli) di pelabuhan Susoh, Senin (10-08-2026)

LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Susoh, Hardi Sugianto, membantah tudingan pungutan liar (Pungli) di pelabuhan Susoh, Senin (10-08-2026)

Hardi mengatakan, tudingan itu karena tidak ada bukti konkrit yang membenarkan tuduhan tersebut.

Selain itu, kata Hardi, pihak pelabuhan sudah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme aturan.

“Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan yayasan tersebut. Kami juga tidak pernah memintanya,” kata Hardi saat ditemui wartawan di kantornya, Susoh.

Hardi mengatakan proses perizinan di UPP Kelas III Susoh telah menggunakan sistem daring. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, kata dia, akan ditolak oleh sistem sehingga tidak ada alasan bagi petugas untuk menahan proses.

Kapolres Abdya Pimpin Sertijab Wakapolres Kompol Surya Purba

“Saya tidak pernah menghambat, karena proses izin kita semua sudah online. Kalau tidak lengkap, akan tertolak dengan sendirinya, tidak lengkap itu biasanya apabila yang bersangkutan tidak memiliki akun,” ujarnya.

Ia menyebut beberapa layanan kepelabuhanan yang menggunakan sistem elektronik, antara lain Inaportnet dan Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel). Adapun penerimaan negara bukan pajak atau PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.

Setelah pengajuan melalui sistem dinyatakan memenuhi persyaratan, pengguna jasa akan memperoleh Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Hardi mengatakan seluruh proses tersebut berlangsung melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Setelah proses pengajuan yang dilakukan secara online tersebut berhasil, maka keluarlah PMKU,” kata Hardi.

Bantahan Hardi itu disampaikan setelah Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal Kementerian Perhubungan menyelidiki dugaan pungutan liar dalam kegiatan pengapalan bijih besi di Pelabuhan UPP Susoh.

Bertemu Kapolres Abdya, DPD TMI Bahas Swasembada Pangan

Ketua SaKA, Miswar, mengatakan informasi yang diterima pihaknya mengarah pada dugaan pungutan di luar ketentuan terhadap sejumlah pengguna jasa. Mereka antara lain shipper PT Juya dan PT BBR, perusahaan bongkar muat (PBM), jasa pengurusan transportasi (JPT), agen kapal, serta pihak kapal.

“Pengurusan izin sampai rekomendasi KUPP hingga pelaksanaan pengapalan diduga dipungut di luar PNBP oleh Kepala KUPP Susoh, dan itu berdasarkan informasi yang kita terima di internal mereka,” kata Miswar dalam rilis yang diterima media ini, Senin (10-08-2026).

Miswar menyebut nilai pungutan yang diduga diminta mencapai Rp46 juta untuk shipper dalam setiap pengapalan. Adapun PBM dan JPT disebut berkisar Rp20 juta, bergantung pada tonase muatan. Ia mengatakan pengapalan yang sedang berlangsung memiliki tonase sekitar 55 ribu ton.

SaKA meminta APH dan Inspektorat Kementerian Perhubungan memeriksa dugaan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Menurut Miswar, penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika dugaan itu tidak terbukti, ia meminta hasilnya disampaikan kepada publik.

“Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah. Namun apabila terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Miswar.(*)

Wadirlantas Polda Aceh Apresiasi Kinerja Layanan Regident Samsat Abdya

ร—
ร—