Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Beberkan Enam Tersangka Kasus Korupsi 2023

105
×

Kejari Aceh Timur Beberkan Enam Tersangka Kasus Korupsi 2023

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur membeberkan enam tersagka kasus korupsi sepanjang 2023.

 

Enam tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya, enam tersangka itu berinisial, A, RA, MS, KU, DA, dan EZ.

 

Enam orang tersebut merupakan tersangka dari dua kasus korupsi yaitu, perkara peningkatan pelaksanaan struktur jalan di Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur dengan nilai kerugian Rp. 2.392.001.989,92. atau 2,3 miliar

 

Dan perkara kegiatan lanjutan pengaspalan jalan di Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan total kerugian sebesar Rp. 334.803.405,57.

 

Kedua kasus tersebut berhasil pulihkan kerugian negara sebesar Rp. 2.726.805.394,92 atau 2,7 miliar kerugian negara

Kejari Aceh Timur Dr. Lukmanul Hakim dalam laporan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (29/3/2024), menerangkan bahwa kerugian itu bersumber dari dua kasus yang diberantas oleh pihaknya,

 

“Keberhasilan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur didorong oleh kerja keras, sinergi, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Komitmen untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum demi keadilan bagi masyarakat Aceh Timur tetap dijunjung tinggi,” ujarnya.

 

Dikatakan Lukman, Kejaksaan telah melakukan berbagai program dan kegiatan, termasuk upaya preventif dan represif, untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi warga Aceh Timur.

 

Korupsi memiliki dampak yang merugikan bagi daerah dalam berbagai aspek. Pertama, secara ekonomi, korupsi menguras sumber daya keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

 

“Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan,” tutur Lukman.

 

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga membahayakan kesejahteraan sosial, pembangunan, dan stabilitas politik.

 

Oleh karena itu, Kejari Aceh Timur melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi perlu ditingkatkan untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *