Politik

DKPP RI Akan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu KIP Kota Langsa Dan PPK Langsa Timur

302
×

DKPP RI Akan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu KIP Kota Langsa Dan PPK Langsa Timur

Sebarkan artikel ini
DKPP RI Akan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu KIP Kota Langsa Dan PPK Langsa Timur
DKPP RI Akan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu KIP Kota Langsa Dan PPK Langsa Timur

LINEAR.CO.ID | LANGSA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akan melaksanakan sidang Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jum’at (14/04/2023).

Kuasa Hukum Azhar HS (pengadu), Chairul Azmi kepada media Senin (10/04) mengatakan, benar bahwa kita sudah menerima undangan DKPP RI, sehubungan dengan adanya Pengaduan No. 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 56-PKE-DKPP/III/2023.

“surat panggilan sidang DKPP RI yang disampaikan kepada kuasa hukum Azhar HS, yaitu Chairul Azmi, Zakaria, Irfansyah, Deni Kurniadi dan Mustafa Kamal adalah untuk sidang pemeriksaan atas Dugaan Penyelenggara Kode Etik Penyelenggara pemilu,” ucap Kuasa Hukum Azhar HS.

Chairul Azmi melanjutkan, berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 515/PS.DKPP/SET-04/IV/2023, menyebutkan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

“Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Azhar HS, sedangkan untuk Teradu yakni Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal serta tiga anggota PPK Langsa Timur yakni Mulqan Afriza, M Hendri dan Fajar Afrizal” jelas Chairul.

DKPP RI juga menyampaikan perubahan jam sidang dari majelis sidang untuk “Sidang Perkara 56/2023 Teradu Ketua KIP Kota Langsa dan Anggota PPK Langsa Timur, yang sebelumnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Pukul 09.00 WIB dirubah menjadi hari Jumat tanggal 14 April pukul 14.00 WIB dan akan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting,” ungkap Chairul.

“pengaduan yang dilakukan oleh Azhar HS adalah terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu,” lanjut Chairul.

“Kita berharap ada tindakan tegas dari DKPP RI terhadap oknum penyelenggara pemilu yang kita adukan, karena diduga melanggar prinsip-prinsip dan sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu”

“Hal tersebut kami anggap penting agar tidak ada terjadi potensi hambatan dalam proses dan tahapan pelaksanaan pemilu kedepannya,” pungkas Kuasa Hukum Azhar HS, Chairul Azmi mengakhiri keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *