Google
BeritaDaerah

Berusaha Kabur, Polisi Lumpuhkan Residivis Kasus Sabu

150
×

Berusaha Kabur, Polisi Lumpuhkan Residivis Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tembak

BANDA ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menembak tersangka berinisial T alias Black (25), buronan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram. Menurut polisi, Black yang juga residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis, 31 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangan persnya, Sabtu, 2 April 2022, menjelaskan mulanya petugas mendapat informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Petugas langsung mengepung lokasi tersebut.

“Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka,” kata Winardy.

“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” tambah Winardy.

Menurut Winardy, setelah tersangka jatuh, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA Banda Aceh. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu handphone warna silver.

Winardy menyebut keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini. Namun, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.

Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.[](ril)

Sumber: portalsatu.com