BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) -;Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017, memasuki babak baru.
Proyek yang diduga merugikan negara capai Rp. 715.235.705 itu dengan 2 orang tersangka telah dilimpahkan beserta barang bukti (Tahap) oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya kepada penuntut umum pada Selasa, 10 Maret 2026 yang berlangsung di Ruang Pemeriksaan bidang Pidsus.
Kajari Abdya, Kardono SH MH, melalui Kasi Intelijen, Barry Sugiarto SH MH, mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara oleh Kejari setempat telah memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di Pengadilan.
โPada saat Tahap 2, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selanjutnya saat ini penyidik melanjutkan penyusunan berkas penuntutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,โ ujar Barry kepada awak media, Rabu (11/3/2026) di Blangpidie.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 15 hari sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara di Lapas Kelas IIB Blangpidie dan diperpajang hingga 20 hari kedepan, terhitung tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
โSelain melengkapi berkas, penyidik juga melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Kita tunggu saja hasil sidang nanti, jika ada fakta baru dan ada potensi keterlibatan pihak lain, akan kita sikat,โ terangnya.
Diketahui tersangka TAG merupakan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Periode Agustus Tahun 2015 Sampai 2017, selain itu tersangka TAG juga merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas tersebut pada tahun 2017.
Sementara tersangka D juga seorang PNS dan merupakan PPTK pada Dinas tersebut tahun 2016.
Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal yang berbeda, tersangka TAG diduga melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Tersangka D disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Uu No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


