Subulussalam
Beranda | Rendahnya Realisasi APBK Subulussalam TA 2026, Sekda Akui Terima Surat dari Pemotda

Rendahnya Realisasi APBK Subulussalam TA 2026, Sekda Akui Terima Surat dari Pemotda

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terkait rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Asrul Assani mengakui telah menerima surat langsung dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.

Selain itu, Asrul Assani juga membenarkan adanya rapat yang berlangsung diruang Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, perihal percepatan realisasi APBK TA 2026.

Setelah menggelar rapat dengan anggota DPRK Subulussalam, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) ini pun langsung menerima surat dari Biro Pemotda Aceh, tentang serapan anggaran.

“Kami telah memberikan penjelasan hal tersebut terhadap serapan anggaran yang lambat akibat dari kesalahan penginputan narasi atau kalimat dan rekening anggaran yang perlu diperbaiki,” ujar Sekda yang juga Sekda Kota Subulussalam Asrul Assani, Rabu, (17/6/26).

Dilain itu sambungnya, juga terdapat kendala-kendala teknis lainnya. Selain yang tidak ada persoalan lanjutnya, telah di instruksikan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan agar terus melakukan serapan anggaran yang maksimal dan terus dilakukan pemerosesan progran kegiatan terutama di 6 OPD karena disana terdapat Pokok Pikiran (Pokir) dewan yang perlu dikebut.

DPMK Sampaikan Pemungutan Suara Kepala Kampong pada 1 September 2026

“Yang tidak ada persoalan teknis telah kami instruksikan agar terus melakukan serapan anggaran, bahkan di 6 OPD yang kami khususkan, karena disana terletak Pokir Dewan,” ujar Asrul Assani.

Mengenai anggaran yang ditahan Asrul menjelaskan, anggaran yang ditahan itu lumayan besar di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dikarenakan ia beralasan tidak akan mau menggunakan anggaran-anggatan Earmark (Dak, Specifik Grand l, Doka, DBH dan lainnya) untuk digunakan pada kegiatan diluar peruntukan dana tersebut.

“Kejadian-kejadian atau sistem pencairan anggaran yang lalu tidak akan kami lakukan yang bisa menyebabkan penyalahgunaan kewenangan, defisit atau menjadi hutang ditahun berikutnya, saya kira sudah jelas,” tandas Asrul. (*)

ร—
ร—