Opini
Beranda | Gas Raksasa Aceh di Laut Dalam, Mengapa BPMA Dibatasi 12 Mil

Gas Raksasa Aceh di Laut Dalam, Mengapa BPMA Dibatasi 12 Mil

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – REVISI Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini mulai kembali dibicarakan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai agenda politik atau administratif semata. Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian terhadap tata kelola sektor strategis yang telah mengalami perubahan besar sejak UUPA disahkan hampir dua dekade lalu.

Salah satu isu yang layak mendapat perhatian adalah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang hingga kini masih dibatasi pada wilayah sampai 12 mil laut.Pembatasan tersebut pada dasarnya lahir dari konstruksi regulasi yang berkembang setelah UUPA disahkan. Dalam praktiknya, kewenangan pengelolaan migas Aceh kemudian mengikuti definisi laut teritorial sebagaimana berlaku bagi provinsi lain dan dituangkan lebih lanjut dalam PP Nomor 23 Tahun 2015.

Akibatnya, ruang pengelolaan yang menjadi lingkup BPMA berhenti pada batas 12 mil laut dari garis pantai.

Persoalannya, perkembangan industri migas Aceh saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan saat kerangka regulasi tersebut dibentuk. Penemuan-penemuan besar di kawasan laut dalam telah mengubah peta energi Aceh secara fundamental. Karena itu, muncul pertanyaan yang wajar: apakah pembatasan kewenangan hingga 12 mil laut masih relevan dengan realitas migas Aceh hari ini?

Secara historis, semangat yang melandasi pembentukan BPMA tidak dapat dipisahkan dari MoU Helsinki yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Salah satu substansi penting dari kesepakatan tersebut adalah pemberian peran yang lebih besar kepada Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya. Dalam konteks ini, pengelolaan sumber daya laut semestinya tidak dipahami secara sempit hanya berdasarkan batas laut teritorial.

Mualem di Persimpangan: JKA Didesil, Kepercayaan Rakyat Terbelah

Laut teritorial sejauh 12 mil laut pada dasarnya digunakan untuk menentukan ruang kedaulatan negara. Sementara itu, pemanfaatan sumber daya alam laut mengikuti rezim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang mencapai 200 mil laut. Karena Aceh merupakan bagian dari Republik Indonesia, maka logika pengelolaan sumber daya alam yang menjadi dasar semangat otonomi khusus seharusnya juga mengikuti ruang pemanfaatan sumber daya yang dimiliki negara hingga batas tersebut.

Dengan kata lain, perluasan kewenangan BPMA hingga 200 mil laut bukanlah upaya memperluas wilayah Aceh, melainkan memperluas ruang partisipasi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang secara nyata berada di wilayah laut Aceh.

Argumentasi tersebut semakin kuat jika dilihat dari perspektif geologi. Sistem migas tidak bekerja berdasarkan batas administrasi.

Hidrokarbon terbentuk, bermigrasi, dan terakumulasi mengikuti sistem cekungan geologi yang sering kali melampaui batas-batas birokrasi. Dalam kasus Aceh, Cekungan Andaman membentang dari wilayah pesisir hingga laut dalam dan membentuk satu sistem petroleum yang saling terhubung.

Artinya, lapangan-lapangan migas yang berada jauh di laut bukanlah entitas yang terpisah dari sistem migas Aceh, melainkan bagian dari satu kesatuan geologi yang sama. Ketika satu cekungan dikelola oleh lebih dari satu otoritas, potensi fragmentasi tata kelola menjadi lebih besar. Koordinasi menjadi lebih rumit, proses dapat berlapis, dan efisiensi pengambilan keputusan berpotensi menurun. Karena itu, prinsip one basin, one regulator semakin relevan untuk dipertimbangkan dalam pengelolaan migas Aceh ke depan.

Ironi di Tanah Rencong: Pengadaan Mobil Mewah BRA di Tengah Luka Kemiskinan

Urgensi penyesuaian kewenangan juga semakin terlihat setelah ditemukannya sejumlah lapangan gas raksasa di kawasan laut dalam Andaman. Lapangan Layaran, Timpan, dan Tangkulo merupakan contoh bagaimana pusat pertumbuhan industri migas Aceh kini bergeser ke laut dalam. Ketika kerangka regulasi saat ini dibentuk, penemuan-penemuan tersebut bahkan belum ada. Akibatnya, sebagian besar potensi migas masa depan Aceh justru berada di luar wilayah yang menjadi kewenangan BPMA.

Situasi ini menimbulkan paradoks kelembagaan. BPMA dibentuk secara khusus untuk mengelola migas Aceh, tetapi sumber daya migas terbesar yang akan menentukan masa depan energi Aceh justru berada di luar ruang kewenangannya. Jika kondisi ini dibiarkan, maka peran BPMA berpotensi semakin mengecil seiring pergeseran aktivitas eksplorasi dan produksi ke wilayah laut dalam.

Dari perspektif investasi, penyederhanaan tata kelola juga memiliki nilai strategis. Industri hulu migas merupakan sektor yang membutuhkan investasi sangat besar dengan tingkat risiko tinggi. Dalam industri seperti ini, kepastian hukum dan kejelasan otoritas menjadi faktor penting yang diperhatikan investor.

Kehadiran lebih dari satu otoritas dalam satu kawasan cekungan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian dan biaya transaksi tambahan. Sebaliknya, tata kelola yang lebih sederhana dan terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi serta memperkuat daya tarik investasi.

Tentu saja, perluasan kewenangan BPMA tidak berarti mengurangi kewenangan strategis pemerintah pusat. Pemerintah tetap memegang kendali atas kebijakan energi nasional, penetapan wilayah kerja, kontrak kerja sama, persetujuan akhir Plan of Development (POD), serta hubungan internasional. Yang diperluas adalah ruang keterlibatan BPMA dalam fungsi-fungsi operasional seperti evaluasi teknis awal, pengawasan kegiatan hulu migas, pengembangan kandungan lokal, pengawasan dampak sosial dan lingkungan, serta koordinasi logistik dan infrastruktur di Aceh.

HARDIKNAS DI TENGAH KRISIS KARAKTER : Ketika Sekolah Kehilangan Ruh Pendidikan dan Bangsa Kehilangan Arah Masa Depan

Selain itu, terdapat argumentasi keadilan yang sulit diabaikan. Meskipun lapangan migas berada jauh di laut, sebagian besar dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan tetap terkonsentrasi di Aceh. Pelabuhan pendukung, basis logistik, tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, hingga risiko lingkungan berada di wilayah Aceh. Karena itu, sangat wajar apabila Aceh memperoleh peran yang lebih besar dalam proses pengawasan dan pengelolaan sumber daya tersebut.

Faktanya, praktik semacam ini pernah dilakukan sebelumnya. Pada Wilayah Kerja Andaman III yang dioperasikan oleh Repsol dan Petronas, area operasi membentang jauh melampaui batas 12 mil laut. Meskipun demikian, BPMA dan SKK Migas saat itu mencapai kesepakatan bahwa pengelolaan wilayah kerja tersebut dilaksanakan melalui BPMA. Tidak terjadi persoalan hukum, tidak mengganggu kepentingan negara, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor.

Preseden ini penting karena menunjukkan bahwa perdebatan mengenai perluasan kewenangan BPMA bukanlah persoalan kapasitas kelembagaan. Dalam praktiknya, BPMA telah membuktikan kemampuannya mengelola wilayah kerja laut dalam. Yang diperlukan saat ini hanyalah keberanian untuk menyesuaikan regulasi dengan realitas industri migas yang telah berubah secara fundamental.

Pada akhirnya, perluasan kewenangan BPMA hingga 200 mil laut bukanlah isu tentang kedaulatan atau pemisahan kewenangan dari negara. Ini adalah isu mengenai bagaimana tata kelola migas dapat diselaraskan dengan realitas geologi, perkembangan industri energi, kebutuhan investasi, dan semangat otonomi khusus yang menjadi bagian dari fondasi perdamaian Aceh.

Jika revisi UUPA ingin menjawab tantangan masa depan, maka penyesuaian kewenangan BPMA hingga wilayah 200 mil laut layak dipertimbangkan sebagai langkah menuju tata kelola migas yang lebih efektif, lebih adil, dan lebih sesuai dengan kenyataan yang berkembang di lapangan.

×
×