LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka tindak pidana kefarmasian.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan bertempat di Ruang Tahap II Pidum Kejari setempat, Selasa (3-2-2026) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH, mengatakan, tersangka Ns (44) tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dengan menjual obat keras di toko obat milik tersangka sejak 2024 lalu.
“Tersangka mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee, obat yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat-obatan yang tidak dapat diperjual-belikan tanpa izin,” ujarnya.
Adapun obat-obat yang dilarang didistribuskan sebanyak 112 jenis obat yang berlogo ‘K’ dengan lingkaran berwarna merah merupakan obat keras dan hanya bisa diperjual-belikan oleh apotek yang diawasi oleh apoteker.
“Jadi ada item obat yang hanya boleh dijual di apotek, seperti obat-obat yang ada logo K dengan lingkaran merah. Obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dan di awasi oleh apoteker, karna termasuk golongan obat keras,” terangnya
Sebelum diamankan oleh Loka POM Aceh Selatan, toko obat milik tersangka telah diberikan peringatan di bulan September 2025 saat petugas Loka POM melaksanakan pengawasan terkait toko obat di Kabupaten Abdya.
“Petugas Loka POM melakukan pengawasan kembali pada tanggal 27 Oktober 2025 lalu, namun tersangka masih menjual obat-obat tersebut dan pihak Loka POM menyita barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obat keras,” terangnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.(*)


