Daerah

Sudah Tender, Jalan Cot Mane-Blangpidie Masuki Tahap Kontrak Kerja

318
×

Sudah Tender, Jalan Cot Mane-Blangpidie Masuki Tahap Kontrak Kerja

Sebarkan artikel ini
Cot Mane-Blangpidie
Sudah Tender, Jalan Cot Mane-Blangpidie Masuki Tahap Kontrak Kerja

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Jalan lintas di Desa Cot Mane-Blangpidie kecamatan Aceh Barat Daya (Abdya) sudah memasuki tahapan pembuatan kontrak kerja.

Hal ini disebutkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya dari Partai Gerindra, Zulfan hal itu menjawab keluhan masyarakat yang menilai badan jalan sudah semakin parah dan banyak memakan korban.

“Mengenai jalan lintas Cot Mane-Blangpidie sudah dilakukan tender dan sudah tahap pembuatan kontrak kerja, dan jalan itu dipastikan sesuai perencanaan, juga di LPSE sudah keluar pemenangnya. Begitu juga dengan hasil komunikasi Safaruddin dengan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Mawardi,” kata Zulfan, Jumat, (26/8/2022).

Diketahui, anggaran pembangunan jalan itu dengan nilai Rp 5 miliar lebih merupakan Pokok Pikir (Pokir) Safaruddin atau wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Gerindra.

Zulfan menyadari bahwa kondisi badan jalan itu saat ini sudah sangat menghawatirkan. Namun, kegiatan yang menggunakan anggaran negara tentu tidak semudah membalik telapak tangan.

“Betul sangat disayangkan selama ini banyak memakan korban, namun harus dimaklumi juga bahwa menggunakan anggaran negara ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tapi pada intinya badan jalan ini segera dibangun dan anggrannya sudah ada”, jelas Zulfan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Sebelumnya,

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi, meminta pemerintah Aceh untuk secepatnya mengeksekusi perbaikan badan jalan lintas Desa Cot Mane-Blangpidie di Kecamatan Blangpidie.

Hal ini dikatakannya karena saat ini kondisi badan jalan itu sudah sangat memprihatinkan. Dimana ditemukan banyak lubang yang kian membesar disepanjang badan jalan ini. Bahkan, saban hari ada warga yang mengalami kecelakaan akibat masuk lubang.

“Jangan tunggu korban berlimpah dulu baru eksekusi. Sesekali pihak terkait di Aceh melihat langsung ke lokasi. Saat ini kondisinya sudah sangat parah, saban hari ada jatuh korban karena lubang yang berserakan,” kata ketua YARA Abdya, Jumat, (26/08/2022).

Lanjutnya, kondisi ini kian parah ketika hujan datang. Lubang yang tertutup genangan air membuat lubang tidak nampak dan akan sangat berbahaya bagi warga yang melintas.

Katnya, jalan ini menjadi akses paling sering digunakan oleh warga pengendara, sebab, satu-satunya akses yang dapat memangkas waktu tempat ke Pusat Kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan Nasional Cot Mane-Susoh.

“Masyarakat butuh hal yang langsung, nyata. Masyarakat butuh eksekusi bukan hanya kalimat segera dikerjakan saja, tapi belum jelas sampai saat ini. Maka kita minta dipercepat kalau memang benar akan dibangun,” sebut dia.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Dia berujar, bekaca pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Dikutip pada, Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” sebut dia mengutip UU.

Lanjutnya, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

“Pada intinya kami meminta disegerakan. Kami prihatin dengan keselamatan masyarakat, apalagi hukum sudah mengatur dengan rinci soal itu. Pada intinya disegerakan elsekusinya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *