LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pembangunan pedestrian jalan Teuku Umar, depan Lapangan Beringin, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam tanpa pembahasan bersama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.
Hal itu dikatakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha. Ia menuturkan, Program kegiatan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Dana OTSUS tidak dibahas secara bersama di Badan Anggaran (Banggar) DPRK Subulussalam.
“Proyek pembangunan Pedestrian Badan Jalan Tengku Umar, tanpa pembahasan di banggar dan terkesan hanya buang-buang anggaran saja,” Sampai, Bahagia Maha, Minggu, (19/11/23).
Dilanjutkannya, anggaran proyek pembangunan pedestrian badan jalan Teulu Umar menelan anggaran mencapai Rp 2,4 M terkesan dipaksakan.
“Anggarannya mencapai 2,4 M ini sangat di paksakqn dan menyetujui nya hanya Walikota dan Ketua DPRK saja tanpa adanya pembahasan secara bersama,” pungkas, Bahagia.
Ditambahkan Bahagia Maha yang merupakan Anggota Komisi A DPRK Subulussalam itu. Program tersebut, merupakan dampak kurang transparan Walikota kepada seluruh anggota DPR setempat.
“Ini akibat kurangnya ketransparanan Walikota kepada DPRK saat penganggarkan program dana Otsus Kota Subulussalam, sehingga banyak program pembangunan itu tidak menyentuh kepada masyarakat, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019,” kata, Bahagia Maha.
Seyogiayanya, lanjut Bahagia, penganggaran program dana Otsus itu harus dibahas TAPK bersama dengan DPRK oleh Banggar, agar program yang dibahas tersebut tepat sasaran.
Ditambahkannya, apa lagi anggarannya bersembuer dari dana Otsus, bahkan kedepannya untuk Aceh hanya tinggal 1 persen lagi, ditambah Pemko Subulussalam APBK nya sangat rendah, jika proses penganggaran program seperti itu tentunya tidak akan ada pembangunan yang merata di Kota Subulussalam.
“Ini saja untuk pembangunan pendestrian jalan teuku umar sebesar Rp 2,4 M tanpa di bahas secara bersama yang bersumber dari dana Otsus, tidak lah ada pembangunan,” imbuhnya.
“Seharusnya, Walikota sekarang fokus untuk melanjutkan pembangunan pemerintah terdahulu, ditambah lagi Walikota sekarang masa jabatannya berdasarkan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 AMJ nya 31 Desember 2023 ini. Jadi, tidak ada waktu untuk melanjutkan yang telah di tinggalkan,” jelas, Bahagia. (*)