Subulussalam
Beranda | Polres Subulussalam Tertibkan Penjual Miras, Sebanyak 123 Liter Disita

Polres Subulussalam Tertibkan Penjual Miras, Sebanyak 123 Liter Disita

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM โ€” Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) melaksanakan kegiatan penindakan penertiban terhadap penjualan Minuman Keras ( Miras).

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis tuak suling di wilayah Kecamatan Penanggalan, diseser oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) di wilayah hukum Polres Subulussalam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekira pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., bersama personel Tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam.

Dalam pelaksanaan operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan pada beberapa titik lokasi di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dikemas dalam berbagai ukuran botol serta wadah penyimpanan lainnya.

Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Subulussalam dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

PT Bensuli Tutup, 32 Karyawan Terpaksa Dirumahkan

“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 botol tuak suling kemasan plastik ukuran 550 ml dan 600 ml, serta tuak suling curah sebanyak 66 liter. Apabila diakumulasikan, total minuman keras jenis tuak suling yang diamankan diperkirakan mencapai ยฑ123,6 liter,” ujar Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Gede Ega Purwita.

Lanjutnya, barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda dengan modus penyimpanan yang beragam, seperti disembunyikan di dalam keranjang, lemari pakaian dan celah dinding rumah yang ditutup triplek hingga di bagian belakang rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal, para pemilik warung mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang diperjualbelikan secara eceran kepada masyarakat.

Para penjual juga menerangkan bahwa minuman keras jenis tuak suling tersebut diperoleh dari pemasok yang mengirimkan barang dari Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Diketahui, pengiriman terakhir tiba di wilayah Kota Subulussalam pada Jumat, 15 Mei 2026.

Ditambahkan Kasat Reskrim, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku, namun juga melanggar ketentuan Qanun Aceh yang mengatur larangan terhadap produksi, distribusi, penyimpanan, serta peredaran minuman keras (khamar/miras) di wilayah Aceh.

Subulussalam Puncaki Peringkat Predikat Arsip Lengkap se Regional XIII BKN

Penegakan hukum terhadap peredaran miras tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung implementasi syariat Islam serta menjaga ketenteraman dan moralitas sosial di tengah masyarakat.

โ€œKami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur terhadap segala bentuk aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Subulussalam. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,โ€ jelas Kasat Reskrim. (*)

ร—
ร—