LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kecamatan Penanggalan, Kapolsek Penanggalan AKP Abdul Malik SH menyampaikan telah beberapakali berupaya melakukan mediasi antara pihak PT Bensuli Salam Makmur (BSM) dengan belasan masyarakat Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Kamis, (21/5/2026).
Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh Muspika Kecamatan Penanggalan telah membuahkan hasil. Namun, adanya kekeliruan ditengah-tengah warga hingga melakukan aksi protes yang tak terbendung di PT BSM.
“Saat ini warga telah menolak kesepakatan pada 18 Mei, hingga melakukan aksi protes ke PT BSM,” kata Kapolsek di lokasi kejadian.
Ditengah gejolak polemik itu, Kapolsek Penanggalan berharap kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan upaya melawan hukum.
“Kita meminta kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan upaya melawan hukum,” tegas Kapolsek Penanggalan.
Manajer Jhon Warista Samuel membenarkan adanya kesepakatan bersama antara masyarakat dengan PT BSM yang di fasilitasi langsung oleh Muspika Kecamatan Penanggalan.
Dalam kesepakatan itu, salah satunya perusahaan siap memberikan kompensasi sesuai dengan tuntutan sebanyak 14 warga yang bersebelahan langsung dengan areal PT BSM.
“Sesuai dengan keputusan managemen, PT Bensuli hanya mampu membayar Rp. 250 ribu rupiah untuk 14 warga setiap bulannya. Didalam surat itu kami menegaskan jika di kemudian hari ada penambahan warga, maka kesepakatan kita jadi Batal. Karena itu, masyarakat menolak persetujuan yang telah kita sepakati,” beber Manager PT BSM.
Disamping itu, Djaini, warga Kampong Cepu dan 13 Kepala Keluarga sebelumnya berada dalam lingkaran ring satu, masuk dalam kawasan terkena radius pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PPBKS PT BSM.
Mereka menuntut kompensasi kepada pihak PT Bensuli Salam Makmur yang sampai hari ini, belum adanya titik temu dari kedua belah pihak. Pada Mei 2026, sempat terjadi kesepakatan bersama antara warga setempat dengan PT BSM. Namun, terdapat kekeliruan di poin ketiga, yang dianggap mereka telah berubah secara sepihak.
“Polemik kami ini sudah berjalan selama setahun, hingga kini belum ada titik temunya,” ungkap Djaini.
Kini jumlah warga yang terdampak akibat pencemaran lingkungan di Kampong Cepu sudah bertambah menjadi 33 KK.
Atas peristiwa keributan yang terjadi di PT Bensuli menyebabkan satu mobil tangki pengangkut CPO mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan kaca samping mobil.
Sementara itu, Sopir mobil pengangkut CPO dan Komisaris PT BSM telah melakukan laporan ke pihak Kepolisian. (*)



