LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Harian dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diberhentikan oleh Dewan Penggurus Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PAN pada hari Senin, 11 Mei 2026 kemarin.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Harian melalui Kuasa Hukumnya, Jaimansyah SH MH dan Yahya SH dari Kantor Hukum Jaimansyah, SH, MH & Rekan kepada media ini, Selasa 12 Mei 2026 via Whatsapp.
Langkah pertama dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai ini diambil menurut Jaimansyah dan Yahya berlandaskan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan melalui suatu Mahkamah Partai Politik sebelum ke Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, dalam Ad/Art Partai PAN Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (3) juga menyatakan bahwa Mahkamah Partai berwenang menyelesaikan perselisihan yang berkenaan dengan pemecatan anggota Partai tanpa alasan yang jelas.
Selain dari pada itu, setelah mempelajari SK Pemberhentian Harian tim Kuasa Hukum menemukan pemberhentian Harian tidak dilandasi dengan alasan yang jelas dan sah sebagaiman diatur dalam Ad/Art Partai PAN.
Terlebih lagi, Harian tidak pernah dimintai klarifikasi atau keterangan baik dari DPD PAN Aceh Singkil, DPW PAN Aceh maupun dari DPP PAN terhadap hal yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu kata Yahya, telah melanggar dan bertengangan dengan Ad/Art Partai PAN itu sendiri, dimana setiap anggota PAN berhak melakukan pembelaan diri, sehingga langkah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dengan diajukannya gugatan ini kepada Mahkamah Partai PAN, diwaktu yang sama, Jaimansyah menghimbau kepada instansi terkait, khususnya Gubernur Aceh, DPRK Aceh Singkil dan KIP Aceh Singkil agar tidak menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Harian sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil sampai adanya suatu keputusan hukum tetap (inkracht).
“Kita berharap instansi terkait, terlebih KIP Aceh Singkil untuk tidak menindaklanjuti proses PAW dengan mengajukan nama pengganti ke DPRK Aceh Singkil sampai adanya putusan hukum tetap terhadap pemberhentian Sdr. Harian dari Partai PAN, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” pungkas Jaimansyah
Diakhir, Yahya menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat sanggahan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Singkil, Ketua KIP Aceh Singkil untuk tidak memproses PAW Harian dari Anggota DPRK Aceh Singkil sampai permasalahan pemberhentian ini selesai melalui Mahkamah Partai PAN maupun nantinya di Pengadilan Negeri.
“Kita meminta agar proses PAW ini tidak dilakukan sebelum adanya putusan dari Mahkamah Partai maupun dari Pengadilan Negeri,” imbuh Yahya. (*)



