LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II terkesan membandel. Lantaran, belum mengantongi dokumen perizinan, PT MSB langsung beroperasi sepenuhnya.
Selain itu, PT MSB II yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit, di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ini. Terang-terangan melanggar aturan. Ia malah semakin membandel.
“Bandel sekali PT MSB II ini,” kata Hasbullah SKM, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, Jumat, (20/6), di sela-sela Sidaknya tim terpadu Provinsi Aceh di PT MSB.
Menyambung itu, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam telah menyampaikan langsung kepada PT MSB II, agar menghentikan oprasional nya, hingga memenuhi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan perundang-undangan.
Tidak mengindahkan permintaan Pemko Subulussalam, PT MSB malah menggalakkan aktivitasnya disana. Berujung, Pemko Subulussalam menyurati Gubernur Aceh.
Kini, PT MSB II telah menjadi atensi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Gubernur Aceh membentuk tim terpadu langsung dari Provinsi.
Tim yang di utus oleh Gubernur ini, banyak mengantongi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MSB II. Seperti kolam penampungan limbah PT MSB tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Selain dokumen perizinannya yang tidak lengkap, kolam penampungan limbah ini juga bermasalah. Terlihat telah over harusnya, ini di keruk dan dibawa ke tempat penampungan lainnya, bukannya di bawa keluar,” sampai Asisten II Provinsi Aceh Zulkifli.
“Kita tidak alergi terhadap investor maupun pengusaha, harusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan hanya memikirkan labanya saja,” tambahnya.
Lanjutnya, hasil temuan tersebut akan disampaikan langsung kepada Gubernur Aceh, terhitung 7 hari kerja, hasil temuan tersebut akan di umumkan setelah dipleno nantinya di Provinsi.
“Hasilnya akan kita segerakan, karena persoalan PT MSB II ini, merupakan atensinya pak Gubernur,” imbuhnya.
Disamping itu, Manajer PT MSB II mengakui belum mengantongi seluruh dokumen perizinannya. (*)