BeritaEkonomi

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Rokok Akan Mahal

700
×

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Rokok Akan Mahal

Sebarkan artikel ini
Ilsutrasi Rokok, Foto: Instagram sigaretbandarlampung

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Pemerintah, berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada 3 November 2022 lalu.

Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Angka Pengangguran Terus Menurun, Kepala BKF : Arah Kebijakan Sudah On The Right Track

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Menkeu menjelaskan, Presiden Jokowi juga meminta kenaikan tarif tidak hanya pada CHT, tetapi juga pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik sendiri, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selima lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” tuturnya.

Baca Juga: Harga BBM Naik, PT Blue Bird Atur Skanario Perhitungan Tarif Terbaru

Dalam penetapan CHT, Pemerintah menyusun sejumlah intsrumen cukai dengan pertimbangan aspek-aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah juga memperhatikan, target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Selanjutnya pertimbangan kedua yaitu mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Disperdaginkop Aceh Utara Gelar Pasar Murah dan Subsidi Harga Bahan Pokok

Lebih lanjut Menkue menambahkan pemerintah menaikkan harga cukai untuk mengendalikan konsumsi sertya produksi rokok, dengan naiknya tarif cukai dirinya berharap menurunnya keterjangkauan rokok pada masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *