BeritaNasional

Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers

155
×

Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers terpilih, Foto: dewan pers

LINEAR.CO.ID, JAKARTA –  Dr. Ninik Rahayu SH., MS terpilih sebagai Ketua Dewan Pers melalui keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta pada Jumat, (13/1/2023).

Ninik kini mengisi jabatan pimpinan di Dewan Pers yang kosong, sejak ditinggal oleh Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada pada 18 September lalu.

Usai terpilih ninik mengatakan dirinya akan memperkuat kemerdekaan pers serta kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahan pers.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik dalam siaran pers  usai terpilih sebagai Ketua Dewan Pers.

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010- 2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya pada saat itu berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, ketua dewan pers saat itu dijabat oleh Menteri Penerangan sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966.

Lalu pemerintah Orde Baru melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982, tidak banyak mengubah keberadaan Dewan Pers. Kedudukan dan fungsinya sama, hanya saja lebih menjadi penasehat pemerintah, khususnya kantor Departemen Penerangan. Sedangkan Menteri Penerangan tetap merangkap sebagai Ketua Dewan Pers.

Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers Dewan Pers sampai 2023 Dewan Pers sudah melakukan 7 kali pergantian kepemimpinan. Lalu siapa saja delapan orang yang pernah menjabat sebagai ketua Dewan Pers, berikut nama-namanya.

  1. Atmakusumah Astraatmadja 2002-2003
  2. Ichlasul Amal 2003-2010
  3. Bagir Mana 2010-2016
  4. Yosep Stanley Adi Presetyo 2016-2019
  5. Muhammad Nuh 2019-2022
  6. Azyumardi Azra 2019-2022
  7. Ninik Rahayu 2022-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *