LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Gugatan CV Lae Singkohor melalui Kuasa Hukumnya Arianto SH yang berkantor di Kantor Abdul R Munthe and Fatner terhadap Pemko Subulussalam melalui Dinas PUPR setempat, lanjut ke persidangan. Sedangkan Distanbunkan menunggu kepastian dari BPKD setempat.
Hal tersebut, di sampaikan Arianto SH selaku kuasa hukum CV Lae Singkohor. Lantaran, upaya penyelesaian Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, melalui Dinas PUPR, dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan kliennya tersebut.
Dikatakan Arianto SH, Hakim mediator menganggap upaya mediasi yang dilakukan hingga tiga kali pertemuan belum juga membuahkan hasil kesepakatan bersama. Berujung, lanjut ke persidangan.
“Menurut hakim mediator, tidak ada titik temu dalam upaya mediasi tersebut. Hingga hakim mediator menyarankan lanjut ke persidangan,” ujar Ari kepada media ini, Kamis, (16/05/24).
Masih kata Ari, sedangkan Distanbunkan masih berupaya untuk menyelesaikan di tahap mediasi dan disampaiakan Kadistanbunkan kepada Ari, mereka bersama akan menanyakan prihal pembayaran tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam.
“Insha Allah hari Senin, bersama Distanbunkan akan langsung menanyakan kepada BPKD terkait pembayaran ke Klien kami,” pungkas Ari.
Sebelumnya, Kuasa Hukum CV Lae Singkohor menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam melalui Dinas PUPR dan Distanbunkan, terkait keterlambatan pembayaran kegiatan yang telah selesai di kerjakan CV Lae Singkohor pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Adapun jumlah kegiatan yang belum di bayar tersebut, sebesar, Rp. 1,2 Miliar Rupiah di PUPR Kota Subulussalam, sedangkan di Distanbunkan Rp. 600 Juta Rupiah. (*)