Nasional

MK Putuskan Sidang, KPU Akan Umumkan Calon Presiden

200
×

MK Putuskan Sidang, KPU Akan Umumkan Calon Presiden

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa pada sidang hari ini, Senin (22/4/2024).

Dari hasil keputusan sidang MK, KPU bakal menetapkan pemenang Pilpres 2024.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU masih menunggu semua sengketa pilpres beres. Namun, ia tak menjelaskan kapan penetapan pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan.

“Kita lihat dulu hasil putusan MK,” ujar Betty melalui pesan singkat dilansir CNNIndonesia.com.

Hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara paling besar dibanding dua pasangan lainnya.

Namun, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terima dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. MK lalu menyidangkan dua gugatan sengketa Pilpres 2024.

Dua pasangan yang menggugat sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Keduanya memohon MK menetapkan penyelenggaraan ulang pilpres tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Sampai saat ini, MK sudah memutus gugatan Anies-Muhaimin. Mahkamah menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 1 itu.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta