Subulussalam

Miris! PT MSB Belum Serahkan Dokumen Perizinan ke Distanbunkan

378
×

Miris! PT MSB Belum Serahkan Dokumen Perizinan ke Distanbunkan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mitra Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ternyata belum menyerahkan dokumen perizinannya ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunkan) setempat.

Mirisnya, pihak perusahaan yang bergerak di pengolahan minyak kelapa sawit ini, telah berjalan satu tahun di Kota Subulussalam. Namun, dokumen perizinannya tak kunjung menyerahkan dokumen perizinan seperti Amdal dan lainnya.

“Pihak PT MSB belum menyerahkan dokumen perizinannya ke Distanbunkan,” ujar Rosihan Indra kepada LINEAR.CO.ID saat dikonfirmasi, Senin, (10/3), via aplikasi Whatsapp.

Kendati demikian, Distanbunkan telah menyurati PT MSB guna untuk memintai kelengkapan dokumen perizinan tersebut.

“Kita sudah menyurati pihak PT MSB, namun surat kita belum di balas,” tandas Kadistanbunkan.

Hal tersebut, dijelaskan Rosihan Indra. Menindaklanjuti program kerja Gubernur Aceh dan Walikota Subulussalam yang telah berkomitmen untuk mendata ulang seluruh perusahaan yang beraktivitas di Aceh, khususnya di Kota Subulussalam.

Pun demikian, ungkap Kadistanbunkan. Bila perizinannya sudah lengkap memenuhi peraturan perundang-undangan, sejatinya PKS tersebut dapat beroperasi.

“Jika izinnya sudah lengkap sesuai dengan perundang-undangan, sudah dapat beroperasi, terkait izin langsung saja ke Dinas Perizinan,” ungkap Kadistanbunkan.

Terkait hal tersebut, Distanbunkan bersifat untuk pembinaan kepada seluruh Perusahan tersebut. Oleh karena itu, seluruh perusahaan harus menyampaikan dokumen perizinan ke Distanbunkan setempat. (*)