LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Mirisnya, dampak usaha dari para oknum mapia tanah di Kota Subulussalam yang telah memperjual belikan lahan eks Transmigrasi ke pengusaha dari luar Kota, berujung warga langsung memplotting tampal batas.
Lahan eks Transmigrasi Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Telah di perjual belikan oleh oknum yang tak Bertanggung jawab. Sehingga merugikan para warga disana.
Warga pemilik Lahan Usaha 2, Desa Lae Simolap, Gelombang 1,2,3 Exs Transmigrasi UPT XXI ini, hari ini memplotting seluruh lahan yang telah di perjual belikan dan memasang Patok Besi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Lahan kami telah di perjual belikan dan di kuasai oleh pengusaha dari luar Kota, dan kini telah di tanami Kelapa Sawit. Oleh karena itu hari ini kami memplotting lahan kami ini dan memasang patok batas dari BPN,” kata Sarjono Cs, Senin, (19/5).
Berdasarkan peta lokasi yang diterima media ini, terdapat ratusan hektare yang di kuasai oleh pengusaha dari luar Kota tersebut, dan kini telah di tanamai kelapa sawit.
Tidak terima dengan itu, Sarjono dan warga lainnya, sepakat akan melaporkan hal tersebut ke Satgas Mapia Tanah.
Bak makanan ringan bagi para oknum masyarakat yang tega-tega nya memperjual belikan lahan eks Transmigrasi ini. Bahkan, kejadian seperti ini bukan kali pertamanya terjadi di Kota Subulussalam.
Seperti lahan di Darussalam, Sepadan dan kini menyasar lahan eks Transmigrasi di Simolap. Oleh karena itu, diharapkan hadirnya penegakan hukum yang tegak berdiri ditengah-tengah persoalan seperti ini, khususnya di Kota Subulussalam. (*)