Abdya

Koperasi Merah Putih Gampong Blang Makmur Terbentuk

265
×

Koperasi Merah Putih Gampong Blang Makmur Terbentuk

Sebarkan artikel ini
Keuchik Gampong Blang Makmur dan pengurus koperasi terpilih foto bersama.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Gampong Blang Makmur kecamatan Kuala Batee kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar di kantor Desa setempat. Kamis (22-05-2025)

Selain membentuk koperasi, dalam Musdessus tersebut, para masyarakat musyawarah juga memilih dan mengukuhkan pengurus dan pengawas.

Hasil pembentukan itu, Gampong Blang Makmur menetapkan pengurus koperasi merah putih sebagai berikut.

ketua Dedi Arianda
sektetaris: rosmawar
bendahara : faizanur

Musdessus ini dihadiri Keuchik Gampong Blang Makmur, Isjamal sekdes Musyek, perangkat gampong serta tokoh masyarat dan pendamping Desa dan PLD.

Keuchik Gampong Blang Makmur, Ismal menjelaskan bahwa, pembentukan Koperasi Merah Putih adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan.

Baca Juga :  Berbagi Keceriaan di HUT Bhayangkara ke-79, Polres Abdya Santuni Anak Yatim

“Alhamdulillah, hari ini Koperasi Merah Putih Gampong Blang Makmur resmi terbentuk. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi gampong secara kolektif dan berkelanjutan,” kata Jamal.

Ia menyebutkan, koperasi ini mengacu pada kebijakan Nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.

“Koperasi Merah Putih ini nanti akan mengelola unit usaha sesuai dengan potensi lokal Gampong. Kita berharap koperasi ini bisa berdampak positif untuk masyarakat Blang Makmur,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Tolak Hasil Putusan Pengadilan, Eksekusi Lahan Gagal

Pembentukan koperasi tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi.

Ia berharap koperasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Partisipasi aktif pengurus dan masyarakat juga sangat ia harapkan untuk keberhasilan koperasi tersebut di Pantai Perak.

“Harapan kami kepada pengurus dan pengawas yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab demi kemajuan perekonomian masyarakat .

“Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Sambungnya.(*)