LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam dugaan tindakan represif aparat terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menyebut tindakan intimidasi, perampasan alat kerja hingga pemaksaan penghapusan foto dan video liputan sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
โKami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi, penyensoran modern, pemaksaan penghapusan karya jurnalistik, hingga perampasan alat kerja wartawan,โ kata Rino, Kamis (14/5/2026).
KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak aparat yang diduga melakukan tindakan represif terhadap wartawan saat demonstrasi berlangsung. Menurut KKJ, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan melanggar aturan yang berlaku di tubuh kepolisian.
Rino menegaskan, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, KKJ Aceh meminta kepolisian mengusut aparat yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka menilai pemaksaan penghapusan hasil liputan merupakan bentuk penyensoran yang dilarang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut KKJ, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Pelaku disebut dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Dalam insiden itu, sedikitnya tiga jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi dan kekerasan. Salah satunya jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi.
Peristiwa yang dialami Dani terjadi saat aparat membubarkan massa aksi menggunakan meriam air dan gas air mata di kawasan Kantor Gubernur Aceh. Saat itu, Dani berusaha menghindari kericuhan dengan menuju area bawah tanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang berada di seberang kantor gubernur.
Dalam kondisi hujan deras dan paparan gas air mata, Dani disebut hendak mengirim laporan liputan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.
Tak lama kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman disebut mendatangi area tersebut untuk menyisir massa aksi. Dani mengaku sempat menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas sebagai jurnalis.
Namun, menurut pengakuannya, aparat tetap mencoba merampas tablet dan telepon genggam miliknya. Dalam situasi mata perih akibat gas air mata, Dani mengaku kesulitan mengenali aparat yang mengerumuninya.
Alat kerja Dani akhirnya dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh. Meski begitu, Dani mengaku tetap dipaksa menghapus foto dan video hasil liputannya.
Tak hanya Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga disebut mengalami perlakuan serupa. Keduanya mengaku dipaksa aparat untuk menghapus dokumentasi yang diambil saat aksi berlangsung.
Salah satu jurnalis bahkan beberapa kali dicegat aparat sambil diminta menghapus foto dan video liputan. Dalam kejadian itu, aparat disebut sempat melontarkan kalimat bahwa โdi tempat itu tidak berlaku persโ.
KKJ Aceh sendiri merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini beranggotakan sejumlah organisasi profesi jurnalis dan lembaga masyarakat sipil di Aceh, di antaranya AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, serta MaTA.



