Uncategorized
Beranda | Kantah Abdya Gelar Sosialisasi INTIP, Libatkan Kepala Desa se-Blangpidie

Kantah Abdya Gelar Sosialisasi INTIP, Libatkan Kepala Desa se-Blangpidie

Foto : Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar kegiatan penyuluhan dalam rangka sosialisasi Penataan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase I di Aula Kantor Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Rabu (8/4/2026).

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar kegiatan sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) pada Rabu, 6 April 2026, di Aula Kantor Pertanahan setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala desa dari wilayah Kecamatan Blangpidie.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pentingnya pendataan dan penertiban aset tanah milik instansi pemerintah.

Melalui program INTIP, diharapkan seluruh tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dapat terdata secara akurat dan memiliki kepastian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Abdya, Firmanila, dalam pemaparannya menekankan bahwa inventarisasi tanah pemerintah merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

โ€œMelalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah instansi pemerintah dapat teridentifikasi dengan baik, sehingga dapat meminimalisir sengketa serta mendukung tertib administrasi pertanahan,โ€ ujar Firmanila.

Kantah Abdya Sosialisasikan Penataan Akses Reforma Agraria di Babahrot

Ia juga menambahkan, peran aktif pemerintah desa sangat penting dalam proses pendataan, mengingat desa merupakan garda terdepan yang mengetahui kondisi riil di lapangan.

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, yang juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan terkait status dan pemanfaatan tanah instansi pemerintah di tingkat desa turut dibahas secara terbuka.

Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Abdya berharap terwujudnya sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam mendukung program nasional penataan aset tanah, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang berkelanjutan di bidang pertanahan. (*)

ร—
ร—