Daerah
Beranda | HAK HIDUP DIJAMIN KONSTITUSI! Faisal Haji Isa Pertanyakan Penggunaan Senjata terhadap Warga di Tiro

HAK HIDUP DIJAMIN KONSTITUSI! Faisal Haji Isa Pertanyakan Penggunaan Senjata terhadap Warga di Tiro

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE — Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa, mengecam keras insiden bentrokan yang terjadi di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026), yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah masyarakat lainnya mengalami luka-luka. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh disikapi dengan pembenaran sepihak. Apa pun latar belakang persoalannya, keselamatan masyarakat sipil harus tetap menjadi prioritas utama.

Faisal menegaskan bahwa penanganan persoalan di tengah masyarakat tidak boleh berujung pada tindakan yang mengancam nyawa rakyat. Terlebih, Aceh memiliki sejarah panjang konflik bersenjata yang telah meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat. “Saya mengecam keras peristiwa ini. Jangan sampai darah rakyat menjadi harga dari sebuah persoalan bendera. Aceh sudah damai, sudah cukup banyak nyawa yang menjadi korban akibat konflik masa lalu. Jangan biarkan masyarakat kembali berhadapan dengan ketakutan dan ancaman senjata. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat,” tegas Faisal.

Ia secara khusus mempertanyakan penggunaan senjata dalam penanganan insiden Tiro. Menurutnya, penggunaan kekuatan bersenjata terhadap masyarakat sipil bukan persoalan sepele dan tidak boleh dianggap sebagai prosedur rutin dalam menyelesaikan dinamika sosial. Senjata bukan instrumen untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, persoalan simbol, maupun dinamika politik. Setiap penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum, memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, serta mempertimbangkan keselamatan jiwa manusia.

“Siapa yang memberikan perintah penggunaan senjata? Dalam kondisi seperti apa tembakan dilepaskan? Apakah benar terdapat ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa sehingga penggunaan senjata menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari? Semua ini harus dijawab secara terbuka. Jangan berlindung di balik alasan pengamanan untuk menghindari pertanggungjawaban,” ujarnya.

Faisal mengingatkan bahwa tindakan aparat harus tunduk pada konstitusi. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman, sedangkan Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Menurutnya, jaminan konstitusional tersebut harus tercermin dalam setiap tindakan negara, termasuk ketika aparat menjalankan tugas pengamanan di tengah masyarakat.

Teka-Teki Alokasi TKD, Kepala Bappeda Subulussalam Pilih Bungkam

“Jangan sampai aparat lupa bahwa rakyat adalah pihak yang harus dilindungi. Seragam dan senjata merupakan instrumen negara yang penggunaannya dibatasi oleh hukum, bukan kekuasaan tanpa batas. Konstitusi tidak boleh hanya dibacakan dalam ruang-ruang resmi, tetapi harus benar-benar dihormati ketika berhadapan dengan rakyat,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, Faisal mendesak pemerintah pusat, pimpinan TNI, serta lembaga pengawas dan penegak hukum terkait untuk melakukan investigasi yang transparan, independen, dan menyeluruh. Ia meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa, mulai dari kronologi bentrokan, rantai komando, pihak yang memberikan instruksi, jenis senjata dan amunisi yang digunakan, hingga kesesuaian tindakan aparat dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pernyataan klarifikasi. Kami menuntut kebenaran dan keadilan. Jika ditemukan pelanggaran, proses secara tegas dan terbuka. Jangan ada impunitas. Nyawa masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki nilai,” ungkapnya.

Lebih jauh, Faisal mengingatkan bahwa perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan hasil perjalanan panjang dan pengorbanan besar masyarakat Aceh. Karena itu, persoalan Bendera Bulan Bintang maupun simbol-simbol yang memiliki dimensi sejarah dan politik di Aceh harus diselesaikan melalui dialog, komunikasi, serta pendekatan hukum yang bermartabat, bukan tindakan yang berpotensi membuka kembali luka konflik. “Jangan uji kesabaran rakyat Aceh dengan pendekatan yang mengingatkan mereka pada masa konflik. Perdamaian Helsinki bukan sekadar dokumen yang ditandatangani, melainkan komitmen yang harus dihormati,” katanya.

Faisal mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk tetap tenang, menjaga persatuan, dan tidak terprovokasi. Namun, ia menegaskan bahwa menjaga ketenangan bukan berarti menghilangkan hak masyarakat untuk menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan. “Aceh tidak meminta keistimewaan untuk diperlakukan secara manusiawi. Aceh hanya menuntut hak konstitusional yang sama: hak untuk hidup, hak untuk aman, dan hak mendapatkan keadilan. Jangan biarkan perdamaian Aceh kehilangan maknanya karena rakyat kembali menjadi korban kekerasan,” tutup Faisal Haji Isa.

Haji Uma: Polemik Bendera Harus Segera Diselesaikan dan Usut Tuntas Penembakan di Pulo Kenari

×
×