Aceh Utara – Kepala Baitul Mal Aceh Utara YI (43) beserta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah duafa. Anggaran pembangunan rumah Rp 11,2 miliar itu diambil dari dana zakat.
“Penyidik Kejari Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman kepada wartawan. Rabu (3/8/2022).
Kelima orang yang jadi tersangka adalah YI, Z (39 Tahun) selaku Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46 Tahun) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, M (49 Tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan RS (36 Tahun) selaku Ketua Tim Pelaksana. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (2/8) kemarin.
Arif mengatakan kasus dugaan korupsi itu bermula saat Baitul Mal mengalokasikan anggaran Rp 11,2 miliar untuk pembangunan 251 rumah duafa pada 2021. Pekerjaan pembangunan rumah dilakukan secara swakelola.
Proses pembangunan dimulai sejak 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun hingga kini rumah tersebut tidak kunjung selesai 100 persen.
“Anggaran pembangunan bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” jelas Arif.
Penyidik mencium aroma korupsi dalam pembangunan rumah tersebut. Setelah diselidiki, akhirnya ditetapkan lima orang tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sumber: detik.com