LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Akhir persoalan dugaan pencemaran lingkungan, pihak Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II, yang beroperasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya mengakui adanya pelepasan air lindi, hingga mencemari Sungai Rikit. Rabu, (18/6).
Atas kejadian itu, PMKS PT MSB II yang bergerak di pengolahan minyak kelapa sawit ini pun akan memberikan kompensasi dan menabur bibit ikan di bantaran Sungai Rikit.
Hal tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak PMKS PT MSB II dengan warga Dusun Rikit yang dituangkan dalam berita acara.
Salinan berita acara yang beredar di Sosial Media hingga sampai ke Linear.co.id ditandatangani langsung oleh Manager PT MSB II, Sunardi, Kepala Mukim Batu-batu, Saidiman Sambo, Sekretaris Desa Namo Buaya, M. Saleh, Makmur Kombil dari perwakilan warga Dusun Rikit, Muhammad Joni selaku Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali sebagai saksi.
Berita acara tersebut terdapat 5 poin yang disepakati, terkait terjadinya pelepasan sebagian air Lindi PMKS PT. MSB II yang terdapat di sungai lae Rikit diantaranya.
Masyarakat Desa Namo Buaya (Rikit) meminta fasilitas air bersih dan pihak perusahaan akan merealisasikan air bersih tersebut dalam bulan ini (Juni 2025), air bersih dalam bentuk sumur bor dan jaringan perpipaan kerumah warga Dusun Rikit.
Perusahaan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat nelayan dan lainnya, berupa ganti rugi terhadap alat tangkap ikan, dan akan didata kerugian lainnya akibat tercemar air lindi.
Pendataan ini, akan dilakukan oleh pihak PT. MSB II, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat Namo Buaya.
Kemudian, Perusahaan akan melakukan Penaburan bibit ikan sebanyak 20.000 ekor ke sungai rikit jenis ikan akan disesuaikan dengan jenis ikan di sungai tersebut.
Pihak perusahaan berjanji apabila melakukan lagi pembuangan limbah tanpa izin, maka pihak perusahaan akan bertanggungjawab melakukan pemulihan dan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu penyelesaian pemulihan lingkungan dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai ditandatanganinya berita acara tersebut, 18 Juni 2025 sampai dengan 03 Juli 2025.
Seperti yang disampaikan warga Dusun Rikit, Jamal, saat di wawancarai awak media melalui sambungan seluler. Ia membenarkan adanya pertemuan antara pihak PMKS PT MSB II dengan warga Dusun Rikit di kantor dan pertemuan tersebut, terdapat 5 poin yang harus dilakukan perusahaan.
“Ya, benar tadi ada pertemuan antara warga Rikit dengan perusahaan, hasil pertemuan itu pun membuahkan 5 poin,” Kata Jamal.
Untuk sementara, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT MSB II. (*)