Subulussalam
Beranda | DPR Subulussalam Surati BPK Aceh Terkait TKD 2026, Berikut Balasannya

DPR Subulussalam Surati BPK Aceh Terkait TKD 2026, Berikut Balasannya

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menyurati Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Aceh, pada 13 Juli 2026 lalu, berikut balasannya.

Surat DPR Subulussalam yang bernomor 171/056 terkait penggunaan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, langsung mendapat tanggapan dari Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Aceh, tertanggal, 15 Juni 2026.

Balasan surat BPK Aceh yang bernomor 900.1/1555 bersifat segera dalam hal permohonan penjelasan terkait penggunaan TKD Tahun 2026, ditujukan langsung kepada Ketua DPRK Subulussalam.

Berikut isi surat balasan dari BPK Aceh untuk DPRK Subulussalam.

Pertama. Sehubungan dengan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Nomor 171/056 tanggal 13 Juli 2026 hal sebagaimana tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ Tanggal 2 Maret 2026, Penggunaan anggaran yang bersumber dari Penyesuaian TKD bagi daerah terdampak bencana diarahkan penggunaanya dalam rangka kebutuhan prabencana, tanggap darurat bencana, dan pascabencana.

Antrean SPBU Oyon di Subulussalam Menyebabkan Kemacetan

Kemudian. Selanjutnya bagi daerah yang tidak secara langsung terdampak bencana, Penyesuaian TKD TA 2026 wajib diarahkan juga penggunaanya untuk penyediaan anggaran melalui kegiatan sebagai berikut:

a. Mitigasi dan kesiapsiagaan potensi bencana;
b. Penanaman pohon dan perbaikan lingkungan;
c. Pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang secara langsung terdampak bencana;
d. Pengendalian inflasi;
e. Pemulihan ekonomi;
f. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan prasarana lainnya dalam rangka mendukung pelayanan dasar masyarakat;
g. Pemberian bantuan dalam rangka realokasi dan pembangunan rumah untuk menampung masyarakat terdampak bencana.

Terakhir. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi dan terima kasih. Demikian balasan surat dari BPK Aceh yang diterima DPR Kota Subulussalam. (*)

ร—
ร—