LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Gugatan Mirja Kusa pada Pengadilan Negeri (PN) Singkil terhadap Netap Ginting dan Heppy Bancin tidak dapat diterima pada putusan dalam Eksepsi, Rabu, (02/08/26).
Netap Ginting selaku tergugat merasa bersyukur atas tidak diterimanya Gugatan Penggugat (niet ontvankelijke verklaard) di Pengadilan Negeri (PN) Singkil.
“Alhamdulillah Majelis Hakim dalam amar putusan Eksepsin mengabulkan Eksepsi para tergugat,” sampai Netap Ginting.
Adapun amar putusan dalam pokok pekara yang bernomor 2/Pdt.G/2026/Pn Skl sebagai berikut.
1. menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima,
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pekara sejumlah Rp.1.206.500 (Satu juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah).
“Hakim telah memutus dan memberikan rasa keadilan, kami mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang telah membatu Terangnya pekara ini,” imbuh Netap Ginting.
Dalam amar putusan yang nomor 2/Pdt.G/2026/PN Skl dijadikan Netap Ginting sebagai pembelajaran agar para Petani Sawit tidak khawatir statusnya sebagai tergugat.
“Hikmahnya dalam putusan ini, kita sebagai Petani Sawit jagan kawatir sebagai Tergugat, karena selama kita benar Gugatan Penggugat akan di tolak oleh Pengadilan, Kebenaran akan selalu menjadi Pemenangnya,” tandas Netap Ginting.
Disamping itu, Netap Ginting juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Majelis Hakim yang telah mengadili Pokok pekara tersebut dan dapat memberikan rasa keadilan ke para semua pihak.
Persoalan Netap Ginting dan Mirja Kusuma ini, penantian yang cukup panjang oleh kedua belah pihak terkait klaim lahan di Lae Saga Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Alhasil, Majelis Hakim PN Singkil, telah memutuskan dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat. (*)


