Subulussalam
Beranda | Forkopimda Subulussalam Pantau Pilkampongsung di 33 Kampong, Bawan masih Menunggu

Forkopimda Subulussalam Pantau Pilkampongsung di 33 Kampong, Bawan masih Menunggu

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Subulussalam memantau langsung Pemilihan Kepala Kampong Langsung (Pilkampongsung) di 33 Kampong tersebar 5 Kecamatan se Kota setempat, Kampong Bawan masih menunggu kepastian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Rabu, (2/09/26).

Agenda politik tingkat desa ini menjadi momentum penting bagi masyarakat setempat, untuk menentukan arah kepemimpinan Kampongnya yang baru. Oleh karena itu, Forkopimda Kota Subulussalam langsung melakukan pemantauan di Kampong yang melakukan pemungutan suara.

Pemilihan ini berlangsung serentak di lima wilayah kecamatan yang ada di bawah administratif Pemerintah Kota Subulussalam.

Awalnya direncanakan ada sebanyak 34 kampong yang mengikuti Pilkampongsung. Namun, menyisakan Kampong Bawan yang tidak ikut serta dalam momen pemilihan Kepala Kampong pada 1 September 2026 kemarin.

Status Bawan Kecamatan Sultan Daulat ini masih ditunda sementara waktu, lantara masih belum selesainya sengketa administrasi dan masih menunggu putusan dari Pemerintah Aceh.

Pilkampongsung di 33 Kampong Berjalan Lancar, Walikota Subulussalam Apresiasi Semua Pihak

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopomda) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Subulussalam, H.Rasyid Bancin memantau sejumlah desa untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar aman dan tertib.

Pantauan media ini, Pemerintah Kota Subulussalam secara maraton turun ke sejumlah Kampong yang melaksanakan pemilihan langsung.

Disamping itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam menyampaikan, status Kampong Bawan masih menunggu instruksi dari Pemprov Aceh yang sejak awal Pemko telah mengirimkan surat terkait petunjuk lebih lanjut.

“Ini kita masih menunggu putusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh,” ujar Hamdansyah SE MM Kadis DPMK Subulussalam. (*)

Gugatan Mirja Kusuma di PN Singkil Tidak Diterima, Netap Ginting Menang
ร—
ร—