Subulussalam
Beranda | DPMK Subulussalam Terima 3 Aduan Pilkampongsung

DPMK Subulussalam Terima 3 Aduan Pilkampongsung

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota Subulussalam menerima tiga laporan aduan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Langsung (Pilkampongsung) yang digelar secara serentak, Jumat, (04/09/26).

Pelaksanaan pemungutan suara itu sebelumnya berlangsung di 33 Kampong se Kota Subulussalam pada 1 September 2026 kemarin.

Laporan keberatan ke tiga calon kepala kampong tersebut, resmi diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam selaku Sekretaris Tim Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota, Hamdansyah SE MM.

Hamdansyah menyampaikan, langkah penerimaan keberatan ini, merupakan persiapan penanganan yang telah di antisipasi oleh tim panitia tingkat kota, guna untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Hamdansyah menjelaskan, ketiga aduan yang masuk berasal dari calon kepala desa di tiga wilayah berbeda. Lokasi tersebut meliputi Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Tualang, Kecamatan Rundeng, Lae Ikan di Kecamatan Penanggalan.

Pilkampongsung di 33 Kampong Berjalan Lancar, Walikota Subulussalam Apresiasi Semua Pihak

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam, Hamdansyah, membenarkan adanya berkas aduan keberatan yang telah masuk ke mejanya.

Ia mengatakan, seluruh dokumen aduan yang diterima saat ini, akan segera dipelajari secara terukur di tingkat panitia Kota.

“Aduannya telah kami terima, untuk langkah selanjutnya kami tim Kota akan segera membahas aduan ini dalam rapat Tim Panitia Kota,” kata Hamdansyah.

Pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan atau mempublikasikan hasil akhir terkait laporan sanggahan dari tiga Kampong tersebut.

Keputusan resmi baru akan dikeluarkan setelah seluruh anggota panitia tingkat kota selesai melakukan pembahasan secara bersama nantinya.

Forkopimda Subulussalam Pantau Pilkampongsung di 33 Kampong, Bawan masih Menunggu

“Proses verifikasi laporan masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Kita tim Kota berkomitmen untuk memproses seluruh materi aduan secara transparan. Hasil rapat tim Kota nanti akan kami sampaikan. Saat ini, kami baru menerima aduan ke tiga calon Kepala Kampong yang mengikuti Pilkampongsung,” ujar Hamdansyah.

Selain mengurus materi sengketa lanjut Hamdansyah, panitia kota juga sedang menyiapkan kebutuhan pencetakan surat suara baru untuk Desa Pulo Kedep di Kecamatan Sultan Daulat. Lantaran, disana akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saat ini kita juga fokus untuk menyiapkan tahapan PSU di Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, PSU itu harus digelar karena adanya perolehan suara seri antar calon kepala Kampong,” tandas Hamdansyah.

Selain itu, Hamdansyah mengimbau agar seluruh masyarakat di wilayah Kota Subulussalam untuk tetap menjaga situasi yang Kondusif serta menahan diri selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

“Kita berharap agar warga setempat dapat bersatu kembali guna untuk membangun Kampong tanpa terpecah oleh perbedaan pilihan politik,” tutup Hamdansyah. (*)

Gugatan Mirja Kusuma di PN Singkil Tidak Diterima, Netap Ginting Menang

ร—
ร—