Subulussalam
Beranda | Komisaris PT Bensuli Nyaris Terkena Batu

Komisaris PT Bensuli Nyaris Terkena Batu

LINEAR.CO.ID |ย SUBULUSSALAM – Komisaris Pabrik Pengolahan Berondolan Kelapa Sawit (PPBKS) milik PT Bensuli Salam Makmur (BSM) Heppy Bancin, nyaris terkena batu oleh warga, di Kampong Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Kamis, (21/5/2026).

Tepatnya di depan jalur keluar masuknya kendaraan di areal PPBKS itu, tampak terjadi keributan dengan puluhan warga setempat, yang mencoba menghadang keluarnya mobil tangki pengangkut CPO.

Disana, puluhan warga mencoba menyetop mobil CPO tersebut, agar tidak keluar dari areal Pabrik. Namun, terlihat Heppy Bancin yang merupakan Komisaris PT BSM mengarahkan agar mobil yang mengangkut CPO itu maju dan meninggalkan Pabrik.

Akibatnya, situasi memanas hingga warga terlihat mendorong dan menarik Heppy Bancin, bahkan ada yang mengangkat batu dengan kedua tangannya seolah mengarahkan ke Heppy Bancin, untung saja warga disana sigap dan langsung mengamankan batu yang diangkat oleh salah satu warga itu. Heppy Bancin pun langsung diamankan oleh karyawan PT BSM dengan kondisi baju terobek.

Akibat kejadian itu, mobil tangki pengangkut CPO milik PT BSM mengalami kerusakan bagian kaca depan dan kaca samping mobil ditambah lagi supir tersebut, terkena lemparan batu.

Situasi di PT Bensuli Memanas, Kapolsek: Sudah Dimediasi Beberapa Kali

“Sopir dan Komisaris PT BSM saat ini tengah membuat laporan ke pihak Kepolisian wilayah Kota Subulussalam,” ujar Humas PT BSM Netap Ginting.

Atas peristiwa itu, 3 mobil tangki pengangkut CPO tidak beroperasi, dikarenakan tidak diperbolehkan lewat oleh warga. Sementara, PT BSM mengalami kerugian Rp. 1,5 Miliar.

Usut punya usut, ternyata puluhan warga setempat ini tengah melakukan aksi protes hingga menyetop kendaraan pengangkut CPO. Pasalnya, pihak Perusahaan belum juga merealisasikan tuntutan para warga dari setahun silam.

Mereka menuntut PT BSM agar memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan di areal Pabrik Pengolahan Berondolan Kelapa Sawit PT BSM.

Djaini, warga Kampong Cepu dan 13 Kepala Keluarga sebelumnya berada dalam lingkaran ring 1 yang terkena radius pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PPBKS PT BSM. Ia menambahkan, mereka telah berkali-kali melakukan aksi di areal PT BSM itu.

Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya

“Polemik kami ini sudah berjalan selama setahun, hingga kini belum ada titik temunya. Bahkan kami telah di mediasi langsung oleh Walikota Subulussalam,” ungkap Djaini.

Mei 2026, sempat terjadi kesepakatan bersama antara warga setempat dengan PT BSM. Namun, terdapat kekeliruan di poin ketiga, yang dianggap mereka telah berubah secara sepihak.

Dalam surat hasil musyawarah bersama yang bernomor 471/105/75.300.2.7/2026 di poin ketiganya berbunyi.

Pihak PT. Bensuli Salam Makmur (BSM) dengan ini memberikan keterangan, apabila ada penuntutan untuk penambahan Jumlah kartu Keluarga (KK) yang terdampak dan terlampir, maka Perjanjian antara Pihak PT Bensuli Salam Makmur dengan Masyarakat Kampong Cepu dan desa sekitar Kecamatan Penanggalan, menjadi Batal dan tidak ada
tuntutan lagi dikemudian hari ke Pihak PT. Bensuli Salam Makmur (BSM).

Poin ini dinilainya sangat keliru, jika ada warga desa tetangga dikemudian hari menyampaikan keluhannya, tentunya perjanjian dengan pihaknya secara otomatis akan dibatalkan. Kini jumlah warga yang terdampak akibat pencemaran lingkungan di Kampong Cepu sudah bertambah menjadi 33 KK. (*)

Warga Subulussalam Demo Tuntut Cabut Izin Tower BTS

ร—
ร—