LINEAR.CO.ID – Aceh kembali diramaikan oleh sebuah polemik kebijakan yang menyentuh langsung hajat hidup rakyat banyak. Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah memantik perdebatan sengit di berbagai lapisan masyarakat dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga warga biasa di gampong-gampong. Pro dan kontra pun bergolak, dan suara penolakan semakin mengeras dari hari ke hari. Sabtu, (16/05/2026).
Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab bersama adalah: apakah kebijakan ini benar-benar lahir dari semangat memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan, ataukah justru merupakan langkah mundur yang mengkhianati spirit perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Aceh?
Landasan Hukum yang Dipertanyakan
Secara formal, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 disusun dengan merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 43 Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Dasar hukum ini memang memberi kewenangan kepada Gubernur untuk menerbitkan peraturan teknis dalam rangka pelaksanaan jaminan kesehatan di Aceh.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa substansi Pergub tersebut justru bertabrakan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan lebih mendasar.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 224 Ayat (1), secara tegas menyatakan bahwa “Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.” Frasa “hak yang sama” adalah norma yang bersifat universal dan tidak boleh dibatasi berdasarkan pengelompokan ekonomi atau desil tertentu.
Kedua, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, Pasal 1 Ayat (31), mendefinisikan JKA sebagai “subsistem pendanaan kesehatan perorangan menggunakan prinsip-prinsip asuransi kesehatan sosial yang berlaku untuk seluruh penduduk Aceh.” Kata kunci di sini adalah “seluruh penduduk Aceh” sebuah mandat inklusif yang tidak memberi ruang bagi pemilahan berbasis desil ekonomi.
Dua norma hukum ini menjadi pijakan utama gerakan penolakan masyarakat dan mahasiswa yang menuntut agar Pergub tersebut segera dicabut dan dikaji ulang secara menyeluruh. Tuntutan ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan didasarkan pada argumen hukum yang cukup kuat.
Dalih Fiskal dan Bayangan Dana Otsus
Pemerintah Aceh, dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, menyebut bahwa kebijakan pembagian penerima JKA berdasarkan desil didorong oleh kekhawatiran atas keberlanjutan fiskal daerah khususnya menyusutnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan akan berakhir pada tahun 2027. Logika yang dibangun adalah: dana terbatas, maka penerima manfaat harus diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Dalih ini memang terdengar rasional secara administratif. Namun faktanya, narasi tersebut jauh dari kondisi kebijakan nasional yang sesungguhnya sedang berjalan. Apa yang telah di sampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, telah menyatakan secara terbuka bahwa perpanjangan dana otonomi khusus untuk Aceh telah menjadi kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Beliau menegaskan: “Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama panitia kerja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk akan memperpanjang dana otonomi khusus.”
Pernyataan ini seharusnya menjadi angin segar bagi Pemerintah Aceh. Jika perpanjangan Otsus telah menjadi konsensus di tingkat nasional, maka urgensi pemangkasan anggaran JKA yang dijadikan alasan utama lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi sangat lemah secara argumentatif. Mengapa pemerintah Aceh begitu terburu-buru merespons ancaman yang belum tentu terwujud?
Perlawanan Kebijakan oleh Kepala Daerah: Kabupaten/Kota Pilih Tetap Universal
Yang lebih menarik dan patut menjadi cermin bagi Pemerintah Provinsi Aceh adalah sikap yang ditunjukkan oleh sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di Aceh. Di tengah penerapan kebijakan sistem desil dalam pelayanan jaminan kesehatan Aceh oleh Pemerintah Aceh, para kepala daerah tersebut justru memilih tetap mempertahankan program kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat tanpa menerapkan pembatasan berdasarkan kategori desil. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen yang nyata pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Para kepala daerah itu berpandangan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus diberikan secara menyeluruh, tanpa hambatan administratif dalam bentuk apapun. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa prinsip universalitas layanan kesehatan masih dapat dipertahankan di level daerah, dan sekaligus menjadi koreksi diam-diam atas kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi Aceh. Tentu Sikap para kepala daerah ini juga diharapkan mampu menjaga pemerataan pelayanan publik serta memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Fakta ini semakin memperlemah argumentasi fiskal yang dibangun oleh Pemerintah Aceh. Jika pemerintah daerah kabupaten/kota saja, mampu mempertahankan layanan kesehatan universal tanpa diskriminasi desil, maka sesungguhnya tidak ada alasan yang cukup kuat bagi Pemerintah Provinsi Aceh untuk menarik hak tersebut dari sebagian rakyat Aceh.
Kritik Prosedural: Fast-Track Legislation yang Mencederai Partisipasi Publik
Dari sisi hukum tata negara, proses pembentukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 juga patut dipertanyakan. Pemerintah Aceh tampaknya menempuh apa yang dalam ilmu perundang-undangan dikenal sebagai Fast-Track Legislation (FTL) yakni metode pembentukan peraturan yang dilakukan secara cepat dengan memangkas prosedur dan memperpendek waktu pembahasan.
Dalam banyak pengalaman praktik legislasi, FTL memang dimungkinkan dalam situasi darurat atau mendesak. Namun jika diterapkan dalam konteks kebijakan yang berdampak luas terhadap hak dasar masyarakat seperti jaminan kesehatan metode ini justru rawan dikritik karena mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential approach) dalam pembentukan kebijakan, dan berpotensi melanggar asas keterbukaan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebuah kebijakan yang baik seharusnya lahir dari proses konsultasi yang matang, kajian akademis yang mendalam, dan dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan bukan dikejar-kejar oleh tekanan anggaran atau agenda politik jangka pendek.
Solusi Berbasis Teknologi: Membenahi Data, Bukan Memangkas Hak Kesehatan Masyarakat
Terlepas dari polemik yang ada, Aris Munandar, S.H menilai bahwa Pemerintah Aceh sesungguhnya memiliki ruang dan kapasitas untuk melakukan reformasi tata kelola JKA secara lebih adil dan tepat sasaran tanpa harus mengorbankan prinsip universalitas layanan kesehatan.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah penerapan sistem pendataan terintegrasi berbasis teknologi informasi. Sistem ini memungkinkan seluruh komponen data kependudukan, aplikasi, perangkat lunak, dan basis data layanan publik terhubung dalam satu platform terpadu. Dengan demikian, proses pendataan penerima JKA dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan benar-benar tepat sasaran.
Lebih jauh, pemerintah gampong perlu dilibatkan secara aktif dengan diberikan akses untuk melakukan pembaruan dan verifikasi data warganya secara langsung melalui platform tersebut. Pendekataan dari bawah (bottom-up approach) semacam ini akan menghasilkan data yang jauh lebih valid dibanding pendataan dari atas yang kerap menghasilkan ketimpangan.
Selama ini, masalah terbesar dalam pengelolaan JKA bukan pada universalitas penerima manfaat, melainkan pada ketidakakuratan data. Masih banyak ditemukan warga yang secara faktual tergolong kurang mampu, namun secara administratif tercatat dalam desil 8 sehingga berpotensi kehilangan hak atas layanan kesehatan dasar. Pembenahan data, bukan pemangkasan hak, itulah solusi yang sesungguhnya dibutuhkan rakyat Aceh.
Dimensi Politik: Manuver di Akar Rumput dan Bahaya Pembunuhan Karakter
Di balik pergolakan kebijakan ini, terdapat pula dinamika politik yang tidak bisa diabaikan. Gerakan penolakan terhadap Pergub JKA ini sejatinya telah bergulir dari lingkaran internal kekuasaan itu sendiri sebelum kemudian membesar dan menarik berbagai elemen masyarakat untuk bergabung.
Yang perlu dicermati adalah bahwa momentum penolakan ini tampaknya mulai dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memiliki agenda politik tersendiri termasuk pihak-pihak yang pernah bersaing dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Aceh. Situasi ini berpotensi mengaburkan substansi perjuangan rakyat dan menjadikan isu kesehatan sebagai komoditas politik semata.
Kebijakan ini, jika tidak segera dikoreksi, akan meninggalkan luka yang dalam di hati masyarakat Aceh. Rakyat akan mulai membanding-bandingkan kepemimpinan Gubernur saat ini dengan era kepemimpinan sebelumnya khususnya sosok yang selama ini dianggap sebagai “Bapak JKA” oleh sebagian masyarakat Aceh. Jika kepercayaan publik ini runtuh, maka dampaknya bukan hanya terhadap figur gubernur semata, tetapi juga terhadap kredibilitas partai politik lokal yang selama ini menjadi tumpuan aspirasi rakyat Aceh.
Dalam kajian ilmu politik, Prof. Eric Shiraev dan Sergei Samoilenko dari George Mason University mengingatkan bahwa “pembunuhan karakter adalah serangan terhadap reputasi moral seseorang di arena kompetitif, yang bertujuan melemahkan target dengan memutus kepercayaan publik, aliansi, dan akses sumber daya kekuasaan.”
Kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini sedang berada dalam pusaran ujian yang sesungguhnya dan pilihan kebijakan yang diambil dalam waktu dekat akan sangat menentukan arah kepercayaan rakyat ke depan.
Penutup: Saatnya Mualem Menunjukkan Kebijaksanaan Negarawan
Menutup tulisan ini, Aris Munandar, S.H sebagai Anak Aceh ingin menyampaikan pesan yang tulus kepada Gubernur Aceh(Panglima), Sebagai seorang pemimpin yang lahir dari rahim perjuangan rakyat Aceh, Gubernur memiliki modal kepercayaan yang tidak ternilai harganya. Modal itulah yang harus dijaga, dipelihara, dan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi anggaran jangka pendek.
Sebuah kebijakan yang baik tidak hanya diukur dari kebenaran teknisnya secara hukum, tetapi juga dari kematangan prosesnya, kedalaman empatinya terhadap rakyat, dan keberanian pemimpinnya untuk mengoreksi diri ketika terbukti salah arah.
Pemerintah Aceh seharusnya menjadikan respons publik yang bergolak ini bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan berharga. Tinjaulah kembali Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini secara serius. Libatkan akademisi, pakar hukum, tokoh masyarakat, dan representasi mahasiswa dalam proses revisi. Benahi data penerima JKA melalui sistem yang transparan dan akuntabel bukan memangkas hak dasar warga.
Rakyat Aceh tidak membutuhkan pemimpin yang tak pernah salah. Rakyat Aceh membutuhkan pemimpin yang berani mengakui kesalahan dan cukup bijak untuk memperbaikinya. Itulah hakikat seorang negarawan sejati.
Penulis: Aris Munandar, S.H (Demisioner Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara)



