Subulussalam
Beranda | Kades Simolap Terlibat dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan Sarjono

Kades Simolap Terlibat dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan Sarjono

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kuat dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam terlibat dalam kasus pemalsuan tandatangan Sarjono di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam, Sabtu, (28/2/26).

Dugaan keterlibatan Kades Lae Simolap yang berstatus aktif ini, muncul setelah mendapati tandatangannya didalam surat pemalsuan yang menjadi objek perkara yang tengah bergulir di meja hijau itu.

Bahkan, nama Kades Simolap, Kecamatan Sultan Daulat ini, juga terseret dalam persidangan klasifikasi perkara Pemalsuan Surat pada nomor perkara 123/Pid.B/2025/PN Skl yang melibatkan SB, dengan saksi IB dan YA.

Pasalnya, nama Kades ini tercantum dalam surat bantuan pemanggilan saksi yang bernomor B-108/***.*/2026 dari 12 saksi, salah satunya nama Kades Lae Simolap, pada 20 Januari 2026 bulan kemarin. Bertujuan untuk keperluan pelaksanaan penetapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil dalam perkara atas nama SB.

Pemalsuan Surat di BPN ini, merupakan pencabutan surat sanggahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang awalnya di surati oleh Sarjono Damanik bernomor: LU2/001.

Dilapor ke Polisi Netap Ginting Merasa Terfitnah, Berujung Saling lapor

Bernomorkan istimewa tertanggal 26 Februari 2025 lalu, M Nurrohman tampak menandatangani serta menempelkan Cap Stempel milik Kepala Kampong/Desa Simolap dalam hal pencabutan surat sanggahan tersebut.

Sebelumnya, Sarjono Damanik mengatakan dalam fakta persidangan ada penambahan empat saksi yang dimintai Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa kembali dan melimpahkan ke pengadilan.

Kasus pemalsuan tandatangan (Pemalsuan Surat) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam ini, terungkap di persidangan, adanya unsur penyerobotan lahan eks Transmigrasi UPT XXI Lae Simolap seluas 128 hektar yang sudah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga penerima manfaat.

Disamping itu, upaya konfirmasi pun terus dilakukan, hingga berita ini diterbitkan media ini belum mendapat tanggapan resmi dari Kepala Desa Lae Simolap itu, terkait keterlibatan namanya dalam pemalsuan Surat ke BPN yang saat ini tengah bergulir di PN Singkil. (*)

Netap Ginting Dikuasakan Kelola Lahan di Lae Saga, Tuai Kontroversi
ร—
ร—