Subulussalam
Beranda | Netap Ginting Dikuasakan Kelola Lahan di Lae Saga, Tuai Kontroversi

Netap Ginting Dikuasakan Kelola Lahan di Lae Saga, Tuai Kontroversi

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ir Netap Ginting dikuasakan oleh Ir Mhd Indrayani Pohan Cs untuk mengelola lahannya seluas 150 Hektare yang terdiri dari 75 Akta Jual Beli (AJB) di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, tuai kontroversi, Rabu, (25/2/26).

Lahan yang dikelola oleh Ir Netap Ginting sejak Desember 2025 hingga Desember 2026 ini, yang sebelumnya dikuasakan untuk mengelola lahan itu kepada Asmadi, Sulistiono, Jaya Perangin-Angin, tidak mendapatkan masalah dari pihak lain. Setelah dikelola oleh Ir Netap Ginting muncullah gejolak hingga membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Ir Netap Ginting melaporkan 3 warga sekaligus ke pihak Kepolisian wilayah Kota Subulussalam (A), (J) dan (M) atas dugaan tindak pidana pencurian pengancaman dengan kekerasan yang terjadi di lokasi lahan yang dikelola oleh Ir Netap Ginting itu.

Tidak itu saja kata Ir Netap Ginting, lahan yang dikelolanya saat ini, bermunculan gejolak mengatasnamakan lahan tersebut milik Kelompok Tani yanh diklaim oleh J seluas 30 hektare dalam konsesi AJB tersebut dan terbitnya SHM tahun 2022 seorang warga seluas 2 hektare di atas AJB itu.

Tentunya, hal itu menjadi pemicu pelaporan kepihak Kepolisian, lantaran lahan yang dikuasai tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 2012 lalu oleh notaris Surya Darma Ali.

Dilapor ke Polisi Netap Ginting Merasa Terfitnah, Berujung Saling lapor

Ir Netap Ginting menjelaskan, setelah dikuasai oleh Ir Mhd Indrayani Pohan dan Cs, lahan itu pun langsung dilakukan penguasaan fisik tepatnya pada 2014 lalu yang awalnya dilakukan pemaretan tampal batas serta ditanami kelapa sawit seluas 60 Hektar, hingga saat ini, ia dikuasakan untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit milik Indrayani Cs itu.

Alhasil, dari 60 hektare yang telah ditanami kelapa sawit, sekira 30 hektare yang telah beroperasi. Disana, terdapat beberapa warga yang diketahuinya telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian. Kasus ini pun berbuntut panjang hingga sampai pembuatan pelaporan kepihak Kepolisian.

“Kita telah membuat laporan terhadap tiga warga atas dugaan tindak pidana pencurian pengancaman dengan kekerasan pada 20 Februari 2026 kemarin ke Polres Subulussalam,” kata Ir Netap Ginting.

Dengan laporan tersebut, Ir Netap Ginting berharap adanya penindakan yang serius dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap laporannya tersebut.

“Kita berharap adanya penegakan seadil-adilnya serta setegak-tegaknya dikarenakan mafia tanah tengah naik daun di Kota Subulussalam. Atas kasus ini, kita juga tidak menginginkan terjadinya fitnah dibelakang hari nantinya,” harap Netap Ginting. (*)

Viral di Sosmed, Korwil BGN Subulussalam Berharap MBG Dapat Ciptakan Senyuman Anak Saat Buka Puasa

ร—
ร—