Banda Aceh
Beranda | DEM Aceh Minta PJ Gubernur, Alih Kelola Wilayah Kerja Pertamina EP Segera Dituntaskan

DEM Aceh Minta PJ Gubernur, Alih Kelola Wilayah Kerja Pertamina EP Segera Dituntaskan

LINEAR.CO.ID|BANDA ACEH – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyebutkan berapa pentingnya alih kelola Blok Pertamina EP kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Aceh yang baru.

Faizar Rianda Presiden Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh mengatakatan Proses alih kelola ini mengalami kemunduran signifikan dan terhenti pada tahap akhir,.

“Alih kelola ini merupakan hak masyarakat Aceh yang telah dijamin oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015. Keduanya memberikan wewenang bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),”sebut Faizar.

Sejak dimulainya proses mediasi pada 2021, alih kelola Wilayah Kerja Pertamina EP di Aceh belum mencapai keputusan final, meskipun sudah hampir satu tahun berlalu sejak Focus Group Discussion (FGD) terakhir.

“Salah satu tantangan utama adalah penolakan Pertamina EP untuk melaksanakan mekanisme Carve Out, yang seharusnya memisahkan wilayah kerja sesuai peraturan yang berlak,”Ujar Faizar.

Pimpin Apel Perdana, Brigjen Marzuki Ali Basyah Bakar Semangat Personel

Menurut Faizar, sebagai alternatif, Pertamina EP justru mengusulkan agar BPMA bergabung dengan SKK Migas. Namun, setelah beberapa kali mediasi, BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP akhirnya sepakat mengenai Term and Condition yang diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju penyelesaian masalah alih kelola ini.

“Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.257.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 26 Mei 2023 yang menginstruksikan pengalihan sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP kepada BPMA melalui mekanisme Carve Out seharusnya menjadi dorongan untuk mempercepat proses ini,”ungkap ,”sebut Faizar.

Namun, Kata Faizar, meski pembahasan teknis mengenai koordinat Wilayah Kerja telah selesai dan proposal Term and Conditions diajukan kepada Dirjen Migas pada November 2023, keputusan akhir masih tertunda.

“Adapun gugatan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2024 yang meminta pelaksanaan alih kelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 juga menambah tekanan bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan proses ini,”imbuh Faizar

Kata Faizar, YARA menuntut agar kontrak kerja sama yang melibatkan Pertamina, SKK Migas, dan BPMA dapat segera dialihkan sebelum tenggat waktu pada 30 Desember 2023.

Melangkah ke Era Digital, DEM Aceh Perluas Jangkauan melalui Peluncuran Website Resmi

Alternatif lain yang diajukan oleh Pertamina EP melibatkan afiliasinya, PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam, untuk mengelola wilayah kerja seluas 1.558 kilometer persegi.

Namun, opsi ini perlu mendapatkan persetujuan dari BPMA dan SKK Migas pada 28 Maret 2024, setelah evaluasi mendalam untuk tercapai kesepakatan antara BPMA, SKK Migas, dan Pertamina Hulu Energi mengenai mekanisme Carve Out Area Rantau, yang diharapkan dapat menjaga kelangsungan operasi sekaligus memastikan bahwa proses alih kelola berlangsung sesuai regulasi.

“Sebelum kesepakatan ini resmi diterapkan, BPMA dan SKK Migas bersepakat untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah Aceh,”ujar Faizar.

Faizar menyebutkan rekomendasi ini telah disampaikan kepada Pj Gubernur Aceh sebelumnya, pada 16 April 2024. Meskipun Menteri ESDM telah memberikan persetujuan, hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangani.

“Dalam konteks ini, DEM Aceh mendesak Penjabat Gubernur Safrizal untuk segera menyetujui dan menandatangani pengalihan pengelolaan Wilayah Kerja Pertamina EP. Dengan pengalaman beliau yang luas dan pernah menjabat di posisi strategis dalam pemerintahan Aceh, diharapkan beliau memiliki pemahaman mendalam mengenai pentingnya langkah ini,”tandas Faizar.

Kapolda Aceh Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Mualem

Menurut Faizar, penundaan dalam proses ini, tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Aceh yang seharusnya sudah dapat menikmati manfaat dari pengelolaan mandiri sumber daya migas.

DEM Sangat percaya bahwa dengan kepemimpinan PJ. Safrizal, Aceh dapat segera mengambil langkah progresif menuju kemandirian energi.

“Kami sangat berharap Pj Gubernur Safrizal untuk segera menyetujui dan menandatangani pengalihan itu,”tutup Faizar(***)

×
×