LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Warga kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluhkan sulitnya pengurusan pajak kendaraan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Warga diminta bayar dari Rp. 150 hingga 300 ribu rupiah untuk nembak KTP pemilik asli.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Samsat Abdya diduga melakukan pengutipan uang apabila masyarakat yang hendak membayar perpanjangan pajak tahunan tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan pertama.
Bahkan, dugaan pengutipan uang yang diminta oleh oknum Samsat bervariasi, dimana untuk kendaraan roda empat uang yang diminta senilai Rp300 ribu dan kendaraan roda dua Rp150 ribu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui maksud dari tembak KTP untuk proses pembayaran perpanjangan pajak jika tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.
“Heran saja, kalau tidak ada KTP asli pemilik lama tidak bisa mengurus perpanjangan pajak, akan tetapi perpanjangan pajak baru bisa dilakukan jika masyarakat mau membayar uang tembak KTP,” Selasa (14-4-2026).
Ia menduga, pengutipan uang tembak KTP merupakan permainan oknum Samsat Abdya untuk meraup keuntungan dalam hal proses pembayaran perpanjangan pajak. Sebab, kata dia, saat proses pembayaran tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis.
“Jika memang ada tertulis kita tidak mempersoalkan, tapi ini hanya secara lisan saja, sehingga kita merasa ragu uang itu kemana tujuannya,” sebutnya.
Ia menyayangkan adanya oknum Samsat Abdya yang melakukan pengutipan uang tembak KTP saat pembayaran perpanjangan pajak tahunan. Ia menilai akibat ulah dari oknum tersebut membuat masyarakat malas untuk membayar pajak.
“Sekarang bagaimana masyarakat taat membayar pajak, sedangkan proses administrasi begitu rumit. Maka dari itu, kami berharap agar pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena kalau terus dibiarkan seperti ini akan berdampak pada penghasilan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, kepala Samsat wilayah XIV Abdya Muzakir mengaku tidak paham terkait adanya pembayaran tembak KTP baru bisa perpanjang pajak tahunan tanpa harus memiliki KTP asli pemilik kendaraan lama.
“Kalau itu saya kurang paham, karena itu bukan ranah saya, dan setahu saya administrasi perpanjangan pajak memang menggunakan KTP asli pemilik kendaraan lama,” jelasnya.
Ia juga mengaku bahwa perihal terkait pembayaran perpanjangan pajak tahunan wajib memiliki KTP pemilik pertama bukan merupakan ranahnya. Ia juga menyebutkan, perihal tersebut pihaknya hanya bisa berkoordinasi saja tanpa ada kebijakan apapun.
“Ini bukan kebijakan dan ranahnya kita,” katanya singkat.



